oleh

Baru Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Muna Kembali Ditangkap Polisi

-Head Line-14.534views

MUNA, HarapanSultra.COM |  Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muna kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial EM di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Senin, (16/9/2019) sekitar pukul 15:12 Wita.

EM merupakan residivis untuk kasus narkoba. Saat ditangkap, Ia bahkan belum cukup sebulan menjalani kehidupan bebasnya setelah keluar dari penjara atas kasus yang sama.
Bukannya tobat, EM malah kembali mengulangi perbuatanya.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho yang baru menjabat didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hamka saat Press Realise, Rabu (18/9/2019) menjelaskan, bahwa penangkapan EM berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Mendapat laporan masyarakat, polisi bergerak cepat dan berhasil menciduknya saat akan menjual barang haram tersebut. Sebelum ditangkap, EM sempat melakukan perlawanan terhadap anggota. Beruntung, tidak sempat dilumpuhkan,” kata Kopolres.

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya dibilangan Ambon Champ, Jalan Sukowati ditemukan Barang Bukti (BB) berupa sabu 4 sachet yang disimpan dalam dus HP, dua sendok takar, sumbu, puluhan sachet kosong, alat hisap, timbangan, uang tunai Rp 490.000, slip pengiriman Bank Bri Rp 1 juta dan dua HP. “Total BB seberat 2,8 gram.

” EM mengaku memesan barang haram itu dari IR yang merupakan Napi di Lapas Kendari,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya EM dijerat pasal berlapis yakni, pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih susider 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumanya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup. (Borju)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA