oleh

Belum Final, Raperda OPD Baru Pemkab Wakatobi Akan Kembali Dibahas DPRD

-Harapan-11.878views

Wakatobi, Harapansultra.com | Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) nomor 05 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Wakatobi akan kembali dibahas oleh DPRD pada pekan ini.

Ketua badan pembentukan peraturan daerah Badalan mengatakan, untuk memastikan rancangan peraturan daerah termasuk Perda OPD baru yang bernama dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut baru bisa dibahas kembali oleh DPRD setelah eksekutif mendengar jawaban amandemen semua DPRD.

“Dalam waktu dekat kami akan rapat kerja terkait amandemen yang akan diajukan DPRD ke pemerintah daerah,”ucapnya di DPRD usai mengikuti rapat evaluasi kegiatan DPRD sidang pertama, Selasa (4/2/2020).

Secara pribadi Ia mengaku memberi respon terhadap Raperda yang telah diajukan oleh Pemda. Kendati demikian, disetujuinya semua Raperda ada pada keputusan bersama.

“Harapan kita mudah mudahan cepat diselesaikan oleh pihak DPRD maupun pemerintah,”harapnya.

Selain itu, terkait Raperda pembentukan lembaga baru ini, beberapa anggota DPRD saat rapat evaluasi kegiatan DPRD turut berkomentar. Muhammad Ali dan La Ode Nasrullah sependapat bahwa secara substansi OPD yang baru ini perlu lakukan kajian konstitusionalnya.

“Kalau saya melihat raperda kelembagaan itu memang secara materi dan substansi dan redaksionalnya itu kita tidak punya ruang amandemen. karena dia adalah turunan dari ketentuan di atasnya. Yang tidak menjadi ruang konstitusionalnya adalah penting tidaknya urgensi kelembagaan itu pada kondisi kekinian karena itu berkonsekuensi logis pada anggaran maka debat konstitusi nya adalah kenapa ini harus dimekarkan,”terang Muhammad Ali.

Melanjutkan komentar Muh. Ali, La Ode Nasrullah mengatakan yang paling penting dilakukan hari ini adalah DPRD harus secapatnya menjadwalkan pembahasan Perda ini.

“Supaya informasi ini sampai kepada publik bahwa Perda itu belum ada. karena statement yang ada di media tentang pembagian atau seleksi jabatan ada di dalam OPD baru nanti sangat optimis menurut saya, disampaikan bahwa pada bulan april. bagi saya itu adalah tamparan keras untuk kita karena psikologi masyarakat yaitu bahwa Perda ini pasti jadi seakan-akan tidak ada proses yang terjadi di DPRD Wakatobi,”bebernya.

Sebelumnya, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Wakatobi tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di DPRD pada 27 Januari lalu terdapat 29 Raperda yang diajukan, termasuk Perda tentang pembentukan kelembagaan baru tersebut.

Laporan ; Samidin

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA