oleh

Bertekad Mandirikan Desa, BPD Wawoangi Buton Selatan Konsultasikan Raperdes

-Head Line-12.583views

Batauga, HarapanSultra.com | Untuk meningkatkan status Desa Wawoangi dari Desa Tertinggal menuju Desa yang berkembang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wawoangi, Kecamatan Sampolawa, kabupaten Buton Selatan telah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Desa Wawoangi tentang Pingutan Desa.

Rancangan peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang dimaksud telah dikonsultasikan dihadapan tiga ratusan Masyarakat Desa, yang menghadiri acara konsultasi mengenai rancangan peraturan Desa yang berlangsung di Gedung Sultan Saparigau, Selasa, 4 februari 2020 lalu.

Ketua Badan Permusyawatan Desa, Desa Wawoangi. Soleman, kepada awak media ini. Selasa (11/2/2020), menguraikan, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Wawoangi, kecamatan Sampolawa, kabupaten Buton selatan, maka pihaknya bersama Pemerintah Desa Wawoangi telah melalukan serangkaian tahapan dalam Penyusunan regulasi Desa.

“Regulasi Desa yang saya maksud adalah berupa Rancangan peraturan Desa (Ranperdes) tentang Pungutan Desa,“ Tutur Mantan aktifis Pemberdayaan masyarakat ini.

Soleman menambahkan, hingga saat ini, Rancangan Peraturan Desa tentang pungutan Desa telah memasuki tahapan evaluasi pada Tim Evaluasi rancangan peraturan Desa tingkat Kabupaten. Pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Desa tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa yakni pasal 14 yang menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

“saat ini, Rancangan Peraturan Desa tentang pungutan Desa telah memasuki tahapan evaluasi pada Tim Evaluasi rancangan peraturan Desa tingkat Kabupaten.“ tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Wawoangi, La Ode Abdul Halim, menyampaikan apresiasinya kepada Pimpinan dan anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) atas inisiatifnya untuk mengajukan dan membahas Rancangan Peraturan Desa tentang pungutan Desa.

Mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas Muhammadiyah ini juga mengucapkan terimakasih kepada semua Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Buton Selatan, para Pendamping Desa kecamatan dan Pendamping local Desa atas bimbinganya kepada Pemerintah Desa dan BPD sehingga rancangan peraturan Desa dapat dibahas dan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan.

” Saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Buton Selatan, para Pendamping Desa kecamatan dan Pendamping local Desa atas bimbinganya kepada Pemerintah Desa dan BPD sehingga rancangan peraturan Desa dapat dibahas dan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan,“ Singkatnya

 

Laporan : Abady Makmur

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA