oleh

BPK Demo di Sultra, Masalah Seleksi CPNS dan Putusan Vonis 4 Bulan Pelaku Tabrakan jadi Sorotan

-Harapan-13.314views

Baubau, Harapansultra.Com | Barisan Pencari Keadilan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di koordinir langsung oleh praktisi hukum (advokat) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik kota Kendari dengan membawa dua pokok permasalahan. Rabu, (11/9/2019).

Agussalim selaku koordinator lapangan melalui pesan pribadi WhatsAppnya menyampaikan, aksi tersebut merupakan buntut dari tidak adanya legalitas hukum yang pasti yang diberikan baik pemerintah kota Baubau maupun pemerintah Sulawesi Tenggara terkait permasalahan yang ada di kota Baubau, mulai dari seleksi CPNS yang dibuka kementerian agama sulawesi tenggara tahun 2018 kemarin, hingga putusan vonis 4 bulan terhadap pelaku kecelakaan lalulintas yang menewaskan Desti Kurnia beberapa bulan lalu.

“Awalnya, kami meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan informasi penerimaan CPNS yang dibuka oleh Kementerian Agama provinsi sultra, dengan mengikuti anjuran UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tetapi, kementerian agama tidak memberikan kami akses karena menurut mereka, salinan yang kami minta bersifat rahasia,” tulisnya.

Menanggapi tindakan pihak kementerian agama Sultra yang Agus nilai terjadi kegiatan menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi publik, dirinya pun bersama ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa beberapa point tuntutan diantaranya; mendesak Ka. Kanwil Kemenag Sultra Dr. H. Abdul Kadir, M.Pd untuk mengundurkan diri. Mendesak kementerian agama dan inspektur jenderal kementerian agama RI untuk melakukan penyelidikan dan meminta pertanggung jawaban terhadap panitia CPNS di kemeneg sultra tahun 2018. Meminta KPK untuk tetap memproses pengaduan kami terhadap dugaan pungutan untuk CPNS. Meminta kepada ombudsman RI dan ombudsman RI perwakilan sultra untuk lebih efektif dan responsif dalam laporan kami. Kementerian agama prov. Sultra sebagai badan publik harus menaati UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kementerian agama prov. Sultra harus memberikan alasan dasar hukum sehingga sampai hari ini tidak memberikan salinan tersebut. Kementerian agama provinsi Sultra memberikan salinan tersebut.

Tak hanya soal seleksi CPNS, permasalahan terkait dengan 4 bulan kurungan yang diputuskan pengadilan negeri Baubau kepada Darmawati sebagai pelaku dalam kecelakaan lalulintas yang menewaskan saudari Desti Kurnia pun mereka suarakan.
Adapun yang menjadi tuntutan, lanjut Agussalim, dalam kasus ini antara lain ; Meminta kepada kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara untuk memberikan tanggapan secara terbuka kasus ini. Meminta kepala kejaksaan tinggi untuk memerintahkan kepada Kejari Baubau, kasi Intel Baubau dan JPU untuk serius dalam upaya banding yang telah dilakukan bukan upaya banding ditempuh karena pertimbangan stabilitas dari aksi unjuk rasa. Meminta kepala kejaksaan tinggi untuk selalu memastikan struktural dibawahnya melaksanakan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa atau peraturan yang mengikat perilaku jaksa. Meminta JPU untuk memastikan keluarga korban mendapatkan informasi dan jaminan atas haknya terkait proses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia. Memeriksa JPU yang menangani perkara ini dan memberikan sanksi kepada JPU jika terbukti melakukan pelanggaran.

Menanggapi persoalan kedua yang menjadi tuntutan Barisan Pencari Keadilan (BPK) Sultra, kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra, Janes Mamangkey, mengatakan, putusan 4 bulan kurungan terhadap saudari Darmawati merupakan hasil penilaian dan pertimbangan saat jalannya persidangan.

“Kami dari pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara memang telah mendapatkan laporan terkait adanya upaya banding. Memang secara internal kami, menuntut orang juga harus mempertimbangkan mengenai faktor-faktor memberatkan maupun meringankan. Jadi saya katakan, itu memang dari jaksanya sendiri yang menilai saat jalannya persidangan. Dalam perkara ini sepertinya, dituntut memang 4 bulan karena adanya dasar orang tua dari korban berdamai dengan terdakwa” tutupnya.(adm)

Laporan : Muh. Alwi

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA