oleh

Dinilai Lamban Tuntaskan Dugaan Korupsi ADD/DD Desa Lentea Tampara, Polres Wakatobi di Demo

Wakatobi, HARAPAN SULTRA. COM | Proses hukum atas dugaan Korupsi ADD/DD yang sudah masuk tahun ketiga, kini mendapat sorotan dari Forum Persatuan Masyarakat Desa Lentea dan Tampara (FPM-LETA), Jumat (08/02/2019)

FPM-LETA menggelar aksi unjuk rasa di depan polres Wakatobi karena resah akibat lambatnya proses penegakkan hukum terhadap dugaan kasus korupsi di dua desa yakni lentea dan Desa Tampara.

Dinilainya pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan tidak proaktif menpercepat kasus yang telah merugikan negara tersebut

“Dengan adanya indikasi-indikasi ini seharusnya pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Wakatobi dan Kejaksaan negeri Wakatobi berperan aktif dalam penanganan kasus ini,” Ucap Kordinator lapangan, Harjo Saat menyuarakan aspirasinya

Selain itu, orator Muh. Alwi mengatakan penegak hukum di Wakatobi seakan tutup mata melihat kasus korupsi yang dilakukan beberapa kepala desa.

“Sudah tiga tahun namun kasus ini tidak punya kejelasan status hukum. ironisnya, para pelaku ini sampai detik ini mereka dengan nyamannya tersenyum tanpa ada rasa salah diatas penderitaan rakyat dan juga para penegak hukum seakan akan dibuat tidak berkutik oleh para kades-kades yang terindikasi korupsi ini,”Kesalnya.

Ditepis oleh kasat reskrim Polres Wakatobi, Aslim menjelaskan bahwa penyelesaian dugaan kasus korupsi ADD/DD harus melewati mekanisme yang telah diatur.

“Apabila ada penyelewengan ADD maka masyarakat ke BPD dulu jika tidak selesai persoalan di adukan ke inspektorat, kemudian inspektorat akan membuat rekomendasi pengembalian,”jelasnya belum lama ini.

Kasat reskrim juga membantah soal Kasus korupsi yang tidak ditangani secara cepat. pasalnya, beberapa kasus yang diadukan ke pihaknya telah dilimpahkan ke polda.

Saat ini, pengiriman berkas laporan hasil penyelidikan mengenai desa lentea dan tampara sedang disiapkan sembari menunggu balasan dari polda mengenai berkas LHP desa lain yang baru dikirim beberapa minggu yang lalu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di desa lentea dan tampara diantaranya;

Pertama, Adanya indikasi laporan fiktif pengadaan pagar sepanjang 600 M dengan rincian anggaran sebesar Rp 135.000.000, sementara diduga pagar yang dimaksudkan dalam SPJ itu bukan realisasi anggaran yang dimaksudn melainkan swadaya murni masyarakat.

Kedua, Tentang dana bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Anggaran Block Grant Tahun 2012 berupa bantuan uang tunai sebesar Rp1.000.000/orang dalam tiap kelompok yang sampai hari ini ada yang belum disalurkan.

Ketiga, anggaran material berupa pasir Iokal yang disamakan harganya dengan pasir impor dengan rincian sebagai berikut; Untuk jalan rabat 347 meter yaitu Kebutuhan lokal 74 M3, Rehab 31 M3 Total 105 M3,Harga pasir RAB 105 X Rp 780 000/ M3 = Rp 81.900. 000, sementara yang dibeli adalah Pasir lokal hitam sebanyak 50 M3 dengan harga Rp 350 OOOIMS = Rp 17.500.000,dan Pasir lokal putih sebanyak 55 M3 dengan harga Rp 250 OOO/M3 = Rp.13.750.000,Total Rp.31.250.000 sehingga selisih Rp 550.650.1100.

Keempat, pengadaan spead boat sebanyak 2 unit tahun 2016 yang tidak diketahui oleh masyarakat.

Kelima, Melakukan pembongkaran balai desa secara sepihak tanpa melalui musyawarah, dan

Keenam, Material berupa batu kerikil yang dibeli pada tahun 2015 dibeli kembali pada tahun 2016 dengan anggaran yang sama dalam artian dibeli 2 kali. (Samidin)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA