Wakatobi, Harapansultra.com | Perjalanan polemik PERBUB nomor 1 Tahun 2021 kini menemukan titik terang terkait status hukumnya. Bukan hanya persoalan isi pasal yang dinilai sangat tidak memenuhi unsur keadilan tetapi ada persoalan yang urgen terkait produk hukum tersebut.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD antara DPRD Wakatobi dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten I dan Kabid Pemberdayaan Desa, Kamis (25/02/2021), anggota Dewan La Ode Nasrullah menjelaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terkait kebijakan pemerintah daerah.
Dalam hal ini terkait PERBUB nomor 1 tahun 2021 yang juga diakui oleh Asisten I bahwa belum difasilitasi ke gubernur Sulawesi Tenggara sebagaimana Permendagri nomor 120 tahun 2018 Pasal 42 ayat 3 yang berbunyi bahwa rancangan PERKADA sebagaimana diatur pada ayat 2 setelah disusun disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan.
“Pada pasal 89 ayat 1 berbunyi Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Otonomi Daerah bagi Provinsi dan Gubernur bagi kabupaten/ atau kota dilakukan paling lambat 15 hari setelah diterima surat permohonan fasilitasi. Artinya produk hukum yang mendasari Pilkades 2021 ini belum selesai tahapan pembentukannya tetapi sudah dijalankan,”ucap politisi partai Nasdem Tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Erniwati Rasyid juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kemendagri tahapan Pilkades tidak boleh dilaksanakan sebelum tahapan Pilkada selesai sementara Tahapan Pilkades itu dimulai dari tanggal 16 januari sementara disaat waktu yang sama masih sementara berlangsung tahapan PILKADA.
Setelah melewati diskusi alot yang cukup panjang, DPRD akhirnya menghasilkan tujuh rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Wakatobi yang salah satunya menghentikan sementara pelaksanaan Pilkades.
“Saya mengapresiasi langkah DPRD Wakatobi atas respon terhadap aspirasi yang kami sampaikan,”ujar koordinator aksi masyarakat desa Liya Mawi, La Riko bersama sejumlah masyarakat yang juga mengawal RDP.
Laporan : Toni Darmanto
Editor : Idin