oleh

Dugaan Korupsi Pembangunan SOR Butur, Leppidak Sultra Minta Kejati Periksa Mantan Bupati dan Mantan Kadis PU

Buraga, HarapanSultra.COM | Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra) menduga Pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Tahun 2014 lalu di Kabupaten Buton Utara terdapat Aroma Korupsi.

Ketua Lepidak Sultra, Mawan. Kamis (20/8/2020) mengatakan bahwa pada tahun 2015 lalu telah dikeluarkan surat Jaksa Agung Muda (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Nomor 1992/D.3/Dek.4/12/2015 tertanggal 16 Desember 2015.

Dari surat tersebut menyatakan bahwa dari lima (5) kasus yang ditangani oleh pihak Kejagung RI salah satunya termasuk dugaan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan sarana olahraga (SOR) tahun anggaran 2014 di Kabupaten Buton Utara (Butur) Propinsi Sulawesi Tenggara.

” Dari lima kasus di atas semua sudah di naikan ketahap penyidikan, dimana untuk sumber laporannya sendiri kebanyakan berasal dari masyarakat dan sumber anggaran dari APBD Sultra dan APBD Butur,” Tutur Mawan.

Dari penjelasan surat tersebut lanjutnya, sudah menjadi kewajiban pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) untuk melakukan langkah-langkah menindak lanjutinya.

” Namun yang terjadi malah surat dari kejaksaan agung republik Indonesia tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan,” Ungkapnya

Ketua Lepidak Sultra, Mawan SH.
Ketua Lepidak Sultra, Mawan SH.

Mawan menegaskan, jika merujuk pada tahapan kasus yaitu dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan maka sudah seharusnya kasus ini telah ada titik terang atau kejelasan status untuk penetapan tersangkanya.

” Kasus ini adalah kasus yang besar karena anggaran yang dihabiskan itu puluhan miliar rupiah. Maka, Kejaksaan harusnya memeriksa Mantan Bupati Buton Utara Drs. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M,Si dan Mantan Kadis PU Kabupaten Buton Utara saudara Hado Hasina, ST.MT,” Tegas Mawan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Pihak Kejati Sultra untuk secepatnya menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda (Jamintel) Kejagung RI tersebut.

” Jika tidak ada tanggapan dalam waktu dekat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, maka kami akan melaporkan kasus ini kepihak Kejagung RI, KPK, Ombudsman RI, Ombudsman RI Sultra serta Melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dengan massa yang besar,” Pungkasnya

Hingga berita ini dirilis, Pihak Kejati Sultra belum terkonfirmasi.

Reporter : Eg

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA