oleh

Komite I DPD RI Desak Pemerintah Teken RPP Penataan Daerah

Jakarta, Harapan Sultra .COM | Melalui komite I, DPD RI mendesak pemerintah segera meneken RPP Penataan Daerah dan Desartrada guna mempercepat proses implementasi UU 23 Tahun 2014 khususnya tentang pemekaran daerah.

Karenanya, hari ini Selasa 17 Juli 2018 rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembahasan isu-isu terkait otonomi daerah dan pemerintahan daerah berlangsung.

Anggota Komite I DPD RI Drs. H. Yusran A. Silondae mengatakan bahwa perjuangan pemekaran daerah merupakan amanat konstitusional dan menjadi aspirasi penting masyarakat daerah saat ini, tidak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengusulkan enam daerah yang telah final di DPD RI yakni Provinsi Kepulauan Buton, Kota Raha, Kabupaten Muna Timur, Kabupaten Poleang, Kabupaten Kabaena, dan Kabupaten Konawe Timur.

Sedangkan satu calon DOB yang menyusul yakni Kabupaten Pakue masih dalam proses perbaikan administrasi dan kelengkapan persyaratan lainnya.

“Desakan komite I DPD RI secara kelembagaan sebetulnya karena memang isu ini menjadi isu nasional dimana hampir seluruh anggota yang turun ke dapil selalu ditanya soal ini, padahal sebetulnya secara kelembagaan telah kita finalkan dan paripurnakan serta diseminarkan dengan menghadirkan seluruh Bupati, Gubernur dan Menteri dalam negeri”. Pungkas mantan Plt Gubernur Sultra tersebut.

Diakui oleh Mendagri, Cahyo Kumolo bahwa Pemekaran daerah menjadi hak konstitusional masyarakat dan daerah, hanya saja ada beberapa kendala yang belum memungkinkan dapat dilaksanakan periode ini, diantaranya fokus pemerintah saat ini pada pembangunan infrastruktur.

“Ada permintaan dari DPD RI agar ini dibuka saja paling tidak beberapa daerah saja dulu, akan tetapi ini juga menjadi dilematis terkait dengan kriteria dan banyaknya bahkan sampai ratusan daerah yang mengusulkan. Ini juga bisa dinilai politik, kenapa daerah ini dimekarkan sedangkan yang itu tidak. Belum lagi masalah 87 daerah yang oleh pemerintah terdahulu tidak diselesaikan”. Tegas Mendagri, Cahyo Kumolo.

Banyaknya usulan pemekaran sebetulnya menjadi masalah tersendiri dari sisi pembiayaan pemerintah, belum lagi kesiapan teknis administrasi dan konflik perbatasan dan dukungan anggaran dari daerah induk. Sebagaimana diketahui sampai dengan Februari tahun 2017 saja terdapat 237 daerah yang mengusulkan (Data Kemendagri).

Dirjen Otda, Sony Sumarsono yang ikut hadir dalam rapat kerja tersebut menjelaskan bahwa prinsipnya dari aspek teknis RPP telah final dan siap diteken. Beberapa pertimbangan final sampai saat ini lebih pada aspek kebijakan politik. Kemendagri sejauh ini terus melakukan evaluasi progress perjalan pemekaran daerah seperti masalah asset, personel, anggaran.

“RPP prinsipnya 90 persen sudah siap tinggal menunggu sumprit politik saja. Jadi bukan masalah teknis lagi tapi masalah politik” tegas Dirjen Otda Sony Sumarsono.

Lebih jauh Dirjen Otda Sony Sumarsono menambahkan bahwa saat ini bahkan telah mempersiapkan Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) berkenenaan dengan tata cara pengusulan DOB dan seterusnya sebagai kelanjutan dan turunan dari peraturan pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desartrada yang nantinya akan disetujui. Sehingga dapat dikatakan proses ini terus berjalan. Apalagi menurut Mendagri bahwa sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo bahwa selagi ini menyangkut masalah kesejahteraan masayarakat maka akan menjadi perhatian pemerintah. (Abe)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA