La Ode Hermawan, SH
Harapansultra.com, Buton Utara – La Ode Hermawan yang akrab disapa Mawan adalah Seorang Advokat Muda Asal Kabupaten Buton Utara Jebolan dari Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sultra (LBH BK – SULTRA) dalam waktu dekat ini, akan melaporkan Kapolres Buton Utara, Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Buton Utara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara Beserta Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara terkait dugaan Ternak Kasus.
Berikut rincian dugaan Perkara Mandek:
- Klien saya Pak Amiudin sebagai pelapor sekaligus terduga korban yang dipalsukan tanda tangannya (TTD) dalam APBDes Desa Bubu Barat, yang diduga dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Bubu Barat inisial PRTN, aduan bergulir sudah 9 bulan, belum ada kejelasan dan kepastian status Hukumnya, hanya sebatas Penyelidikan terus-menerus yang disampaikan dimedia oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara (Print Out Pernyataan di Media sudah kami amankan) dan tidak disampaikan melalui SP2HP.
- Klien Kami Ibu Asrida, S.Pd., SD, Kasus dugaan Pelantaran Anak sudah mau berganti tahun ke tahun belum ada kejelasan dan kepastian status hukumnya sampai saat ini, hanya melalui media pernyataan Kasat Reskrim Polres Buton Utara (Print Out Pernyataan di Media sudah kami amankan) bahwa bukan ranah pidana Pelantaran Anak, seharusnya bukan melalui media penyampaiannya tapi disampaikan melalui SP2HP dan ditembuskan ke kami sebagai Kuasa Hukum pelapor. Dasarnya Kasat Reskrim Polres Buton Utara berbicara di media bahwa bukan ranah pidana penelantaran anak apa.? menurut keterangan ahli.? Sudah gelar perkara.? Seharusnya Kasat Reskrim Polres Buton Utara berbicara punya dasar hukum dan jangan terkesan asal bunyi atau (Asbun).
Kapolres Buton Utara yang terhormat segera dan secepatnya mencopot Kasat Reskrim Polres Buton Utara yang diduga asal bunyi (Asbun) tanpa ada rujukan dan dasar hukum yang jelas ketika berbicara di media, kan ada Hubungan Masyarakat atau Humas Polres Buton Utara yang bisa berbicara di media melalui komunikasi dengan Penyidik.
”Bila mana Kapolres Buton Utara tidak secepatnya mencopot Kasat Reskrim Polres Buton Utara akan mencoreng nama baik dan kinerja institusi Kepolisian Republik Indonesia saat ini, mempertahankan seorang Kasat Reskrim dugaan tidak paham hukum serta tidak paham dengan tupoksinya sebagai Kasat Reskrim,” Ucap Mawan.
Dan selanjutnya, Kapolres Buton Utara segera dan secepatnya mencopot Kanit PPA beserta penyidik PPA Polres Buton Utara dugaan ternak kasus selama ini, dan Kapolres Buton Utara jangan mempertahankan Penyidik yang dugaan plimplang serta takut intervensi dari pejabat serta intervensi dari partai politik (Parpol).
“Aneh dan lucu saja ada Penyidik serta Kanit yang takut diintervensi oleh pihak pejabat partai politik,” Kata Mawan dengan nada tertawa.
Dalam waktu dekat ini kami sebagai Kuasa Hukum pelapor akan melaporkan Kapolres Buton Utara, Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Kanit PPA beserta Penyidik PPA di Propam Mabes Polri, Propam Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, Irwasda dan Wassidik, tembusan ke Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara, Wakapolda Sultra, Ombudsman RI dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selama ini sudah menjadi budaya di Polres Kabupaten Buton Utara, masyarakat Kabupaten Buton Utara mengeluh dengan penanganan perkara di Polres Kabupaten Buton Utara selalu mandek dan tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum.
Oleh Karena itu, kami meminta kepada bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara segera instruksikan Kabid Propam Polda Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Kapolres Buton Utara, kasat Reskrim Polres Buton Utara, Kanit PPA Polres Buton Utara beserta Penyidik PPA dan Penyidik Tipidkor Polres Buton Utara.
Untuk Bapak Kapolres Buton Utara, jika tidak secepatnya mencopot Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Kanit PPA beserta Penyidik PPA Polres Buton Utara, berarti ada dugaan kepentingan dan kami meminta kepada bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolres Buton Utara dalam waktu singkat dan cepat, Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media belum dapat mengkonfirmasi kepihak Kapolres Kabupaten Buton Utara dan jajarannya.











