oleh

LBHR Sultra Kutuk Dugaan Penganiayaan Wartawan Di Bombana, Siap Dampingi Korban

Rumbia, Harapan Sultra.COM | Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tenggara (LBHR-Sultra) Mengutuk keras dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh sejumlah oknum pendamping desa terhadap Mayon Susanto wartawan Suaranews.id saat melakukan liputan.

Kepada media ini Direktur LBHR Sultra, Muhammad Basri Tahir, SH menyebut dugaan tindakan penganiayaan tersebut merupakan tindakan yang tidak benar yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Kendatipun ada persoalan yang tidak dapat dipublikasikan atau diliput oleh wartawan seharusnya dikomunikasikan dulu dengan wartawanya tidak serta merta dilakukan tindakan dugaan penganiayaan,” Ujar Basri, Selasa (27/10/2020)

Untuk itu Pihaknya mengaku siap untuk mengawal sekaligus mendampingi korban dalam menjalani proses hukum selanjutnya.

“Karena ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan apalagi terhadap profesi wartawan maka kami LBHR Sultra siap melakukan pendampingan hukum jika dibutuhkan,” Jelas Advokat Bombana itu.

Sebagaimana diketahui, Mayon Susanto wartawan media online yang bertugas di Bombana mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pendamping desa saat hendak melakukan liputan di Kantor Pembangunan dan Pemberdayaaan Masyarakat Desa di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. (Is).

 

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA