oleh

Lindungi Masyarakat Konut, Bupati Ruksamin Tetapkan Status Keadaan Darurat dan Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona

-Head Line-12.515views

Wanggudu, HarapanSultra.COM | Dengan menyebarnya secara cepat Corona virus desease 2019 atau virus corona dihampir seluruh belahan bumi bahkan di Indonesia telah menyebar hingga di beberapa kota, Bupati  Konawe Utara, H. Ruksamin mengambil langkah cepat dan antisipatif dengan menetapkan keadaan Tertentu Darurat  Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona di Konawe Utara.

Penetapan tersebut sesuai keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 125 Tahun 2020, Tanggal 16 Maret 2020 dan diberlakukan selama 14 hari yaitu dari Tanggal 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.

Setelah menetapkan Keadaan Tertentu Darurat  Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona, Bupati Ruksamin juga membentuk Gugus tugas Percepatan Penanganan Virus Corona melalui surat keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 126 Tahun 2020 dimana ia sendiri bertindak selaku Komandan Gugus Tugas sedangkan Ketua Gugus Tugas diemban Kepala BPBD setempat.

Dikonfirmasi via telepon terkait surat keputusannya, Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin. M.Si., IPM., ASEAN Eng. menyebutkan bahwa dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai bentuk upaya preventif oleh pemerintah daerah agar masyarakat Konawe Utara semaksimal mungkin dapat terlindungi dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami berharap dengan keluarnya surat keputusan ini seluruh stakeholder bekerjasama saling melindungi satu sama lain dan agar masyarakat Konawe Utara dapat terhindarkan dari ancaman Corona Virus Desease 2019,” Tutur Orang nomor satu Dibumi Oheo itu.

Dengan surat keputusan bupati ini pula lanjut Ruksamin, Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat telah melakukan upaya pencegahan agar seluruh masyarakat terhindar dari virus mematikan ini.

“Ini merupakan upaya pencegahan karena menyadari bahwa virus ini disamping mematikan juga penyebarannya sangat cepat,” Tutupnya

Sebagaimana diketahui, setelah dikeluarkannya pengumuman dari world health organization (WHO) pada tanggal 11 maret 2020 bahwa corona virus desease 2019 atau Covid 19 merupakan pendemic serta keputusan darurat kepala BNPB Pusat Terkait adanya bencana covid 19 di indonesia.

Corona virus desease 2019 atau virus corona merupakan virus yang berasal dari Kota Wuhan, Cina. Covid 19 ini telah menyerang dan menyebar hampir diseluruh negara didunia, termasuk indonesia. (Asbar)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA