oleh

Miris, Wakil Bupati Butur Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

-Head Line-15.057views

MUNA, HarapanSultra.COM | Masyarakat Sulawesi Tenggara digemparkan kabar dugaan  Perdagangan manusia dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi di Kabupaten Buton Utara.

Sebut saja Bunga (Nama Samaran) anak di bawah umur  yang baru genap 15 Tahun itu diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh TB seorang Ibu Rumah Tangga.

Tidak tanggung tanggung Bunga diduga menjadi Korban untuk memenuhi syahwat (RD) Sang Wakil Bupati yang seharusnya melindungi dan memberi contoh yang baik terhadap warganya.

Orang Tua Korban (Edi) yang melaporkan kejadian tersebut menceritakan, berdasarkan pengakuan puterinya, kejadian tersebut dialami puterinya satu hari sebelum hari raya Idul Fitri, bertepatan bulan Juni 2019 lalu di Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bunga yang saat itu tinggal di rumah neneknya dijemput oleh TB. Setelah sampai di rumah (TB), anak tersebut diminta masuk ke dalam kamar, karena menurut TB ada yang mau bertemu di kamar tersebut.

” Ternyata, setelah beberapa saat di kamar, RD tiba dengan menggunakan sepeda motor berhenti di depan rumah TB, dan langsung masuk ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, RD langsung menyetubuhi korban,” ucapnya.

Setelah selesai berhubungan, kata Edi, RD memberikan uang Rp 2 juta rupiah, namun uang tersebut diambil oleh TB. Sedangkan korban hanya dibelikan pakaian satu pasang bersama sepatu dan Tiga hari kemudian, TB datang lagi menjemput korban dan membawa dirumahnya.

” Saat itu, R sudah menunggu dan kembali melakukan hal yang sama, lalu memberikan uang Rp. 500 ribu. Uang tersebut diambil lagi Rp200 ribu oleh TB,” Bebernya.

Sementara itu Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho SH., SIK membenarkan adanya laporan yang masuk pada tanggal 26 September 2019 lalu. Berdasarkan LP nomor : 18 /9/2019 yang dilaporkan Edi, peristiwa yang dilaporkan terkait tindak pidana perdagangan orang dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho SH., SIK
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho SH., SIK

” Kami sudah tangani tindak pidana perdagangan orang, dengan tersangka seorang wanita. Dan sudah kami amankan di Polres Muna sudah masuk tahap sidik. Sedangkan kasus persetubuhan yang diduga dilakukan Wakil Bupati Butur masih tahap lidik, karna kita masih mengumpulkan bukti-bukti dulu,” ungkap Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bali ini, Sabtu 5 Oktober 2019.

Untuk TB  pelaku disangkakan ancaman pidana Undang – undang perlindungan anak, pasal 83 jo pasal 76 F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 88 jo pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Borju)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA