oleh

Pemdes Anawua Genjot Pembangunan, Sinergikan Visi Bupati Kolaka

-Head Line-12.601views

Kolaka, HarapanSultra.COM | Pemerintah Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen menggenjot pembangunan desa dengan mensinergikan kebijakan pembangunan desa dengan visi dan misi Bupati Kolaka.

Hal tersebut disampaikan Amarullah, SE selaku Kepala Desa Anawua kepada awak Media HarapanSultra.COM (11/9) menurutnya salah satu kewajiban Pemerintah Desa dalam merumuskan arah kebijakan Pembangunan Desa adalah menetapkan Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPKMDes) melalui Peraturan Desa.

Sebelum Penetapan Peraturan Desa, maka diharuskan untuk melakukan pencermatan terkait RPJMD Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daeah

” Sebelum Penetapan Peraturan Desa, maka kami lakukan pencermatan terlebih dahulu terkait RPJMD Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daeah” Sebutnya

Untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Desa sebagaimana telah dirumuskan dalam Peraturan Desa tentang RPJMDes, maka setiap Tahun Pemerintah Desa menetapkan RKPDes sebagai acuan dalam penyusunan Dokumen APBDes,

Dimana kebijakan itu harus mencerminkan apa yang menjadi Visi dan Misi Pemerintah Desa. Semua Kebijakan yang dilahirkan dari APBDes juga harus dapat menyesuaikan Program Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2018-2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mensinergikan Kebijakan Pembangunan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten sehingga menjadi bahagian yang tidak terpisahkan,” Urainya.

Untuk itu tambah Amarullah, Pemdes Anawua telah menetapkan Kebijakan Pengelolaan APBdes berdasarkan Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa.

Ditemui terpisah Sekertaris Desa Anawua, Adhar, SP menjelaskan bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa bersama BPD Anawua telah menetapkan APBdes sebanyak Rp. 1.712.929.845.

Adhar merinci keseluruhan anggaran tersebut yang terdiri dari ADD sebesar Rp. 744.456.326 dan DD Rp. 938.463.519, dan Penerimaan Pembiayaan Rp. 49.093.100, Penyertaan Modal BPR Bahteramas Rp. 10.000.000,

Dari total anggaran tersebut, yang diperuntukkan untuk membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang terdiri dari Penyelenggaraan Belanja siltap dan op pemdes Rp. 409.344.826, Penyediaan sarana prasarana pemdes Rp. 44.195.100, Pengelolaan adm kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan Rp. 20.000.000.

Penyelengaraan Tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan Rp. 37.000.000 untuk Sub bidang pertanahan Rp. 18.000.000.

Sementara untuk Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.061.236.500 yang terdiri dari Sub. bidang pendidikan Rp. 30 600.000, Sub bidang kesehatan Rp. 55.000.000.

Sub bidang pekerjaan umum dan tata ruang Rp. 501.600 000 (Pemeliharaan jembatan desa, pemeliharaan prasarana jalan), Sub bidang kawasan pemukiman Rp. 400.000.000, Sub bidang perhubungan komunikasi dan informatika Rp. 33.000.000, Sub bidang pariwisata Tp. 41.036.500

Selanjutnya untuk kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan, Sub bidang ketentraman ketetiban umum dan perlindungan masyarakat Rp. 33.400.000, Sub bidang kebudayaan dan keagamaan Rp. 41.400.000, Sub bidang kepemudaan dan olahraga Rp 7.746.519, Sub bidang kelembagaan masyarakat Rp. 53.300.000.

Pemeberdayaan masyarakat Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa Rp. 15.400.000, Sub bidang dukungan Penanaman modal Rp. 6.000.000. (Abady)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA