oleh

Pemilihan BPD Ulang Desa Korea Onowa Dianggap Keliru Tegakkan Aturan

-Harapan-16.099views

HarapanSultra.COM | Pemilihan ulang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koroe Onowa, kecamatan Wangi-Wangi, kabupaten Wakatobi yang digelar 26 November 2019 dianggap keliru dalam menegakkan aturan tentang mekanisme pemilihan BPD yang termuat dalam peraturan bupati nomor 10 tahun 2019.

hal itu diungkapkan Samudu, salah seorang anggota BPD yang terpilih melalui mekanisme permilihan secara keterwakilan pasca unjuk rasa di kantor bupati dan DPRD, Selasa (03/12/2019).

“Saya sebagai orang yang pernah terpilih melalui mekanisme keterwakilan pada 30 agustus 2019 lalu, menganggap bahwa panitia pengarah kabupaten itu menyalahgunakan wewenangnya dan tidak paham apa yang telah diatur dalam perbub. sehingga karena dasar rekomendasi mereka tidak prosedural maka pelaksanaan pemilihan kedua dengan mekanisme pemilihan secara langsung cacat hukum,”Kesalnya.

Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan kepala desa dan panitia pengarah pemilihan anggota BPD tidak mengindahkan pasal 59 ayat 1 Perbub nomor 10 tahun 2019. Dalam pasal itu menyebutkan, perselisihan hasil pemiliham anggota BPD diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak penetapan calon.

“Kalau ada perselisihan mengenai pemilihan seharusnya di kembalikan di desa bukan langsung di kabupaten karena di pasal 59 poin a itu dikatakan bahwa selama tujuh hari dilaksanakan di desa oleh pemerintah desa,”tambahnya.

Selaku pihak yang dirugikan dengan pemilihan kedua, Samudu juga berharap agar dirinya dan beberapa anggota BPD terpilih berdasarkan hasil mekanisme keterwakilan agar segera dilantik.

“Pemilihan secara keterwakilan ini sudah sampai ke tahap pengusulan oleh camat kepada bupati melalui pemdes untuk segera dikukuhkan,”ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Administrasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas P3APMD kabupaten Wakatobi, Sarimu Agung mencoba menjelaskan terkait aturan yang menjadi acuan mereka.

“Sebenarnya yang jadi permasalahan kemarin hanya di unsur-unsur masyarakat untuk itu saya perlu luruskan terkait unsur masyarakat bahwa mari kita jadikan patokan di Permendgri 114, 110, serta Pemermedagri 65 tentang perubahan Permendagri 112 tentang pemilihan kepala desa, kemudian ada Permendesa nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman dan tata tertib dalam pengambilan musyawarah di desa,”paparnya.

Sehingga menurutnya, Unsur perwakilan dari tokoh masyarakat untuk pemilihan secara keterwakilan bisa menjadi polemik jika diteruskan.

“Pada akhirnya kita akan bingung menjawab siapa yang melegitimasi para tokoh yang ditunjuk panitia itu,”sambung Sarimu.

Perselisihan mengenai pemilihan BPD di desa Koreo Onowa ini telah diketahui oleh sejumlah anggota DRPD kabupaten Wakatobi. Dewan mengatakan akan segera melakulan pemanggilan terhadap pihak panitia pengarah dalam waktu dekat.

“Berikan kami waktu untuk sampaikan kepada pimpinan bahwa kami telah menerima bapak-bapak. dan kami akan upayakan dalam waktu dekat untuk memanggil pihak pihak terkait,”ucap Muh. Ikbal.

Laporan ; Samidin

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA