oleh

Pemkab Bombana Siap Sukseskan Pendataan Keluarga 2021

-ADS, Head Line-11.536views

Bombana, HarapanSultra.COM | Bupati Bombana H. Tafdil menyatakan siap mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK21) dan mengajak masyarakat turut menyukseskan pendataan keluarga yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang rencananya mulai berjalan 1 April sampai 31 Mei 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan orang nomor satu di Bombana usai ditemui Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bombana Drs. H. Abdul Azis, M.Si di Ruang Kerjanya. Senin (22/3/2021).

Menurutnya, data menjadi hal terpenting dalam perencanaan pembangunan, termasuk data keluarga sehingga, pemerintah melalui BKKBN melakukan pendataan keluarga setiap lima tahun.

“Ayo sambut petugas pendata yang akan datang ke rumah anda dengan senyuman yang ramah, berikan data yang benar, akurat dan jelas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Tafdil.

 

 

Sementara itu Kepala Dinas DPPKB, H. Abdul Azis menjelaskan, PK21 membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersebar di 22 Kecamatan mulai dari manager pengelola, manager data, supervisor dan kader pendata.

“Kami telah mempersiapkan segalanya, agar dalam pelaksanaan nanti, bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” jelas Abdul Azis.

Untuk melaksanakan pendataan tersebut, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 527 orang kader yang akan membantu dalam proses pendataan di lapangan, sebab para kader KB dianggap lebih mengetahui orang di lingkungan sekitar.

“Apalagi jika ada penggunaan bahasa daerah sebagai pengantar,”tandas mantan kadis Capil tersebut

Seperti diketahui, pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia.

Pendataan keluarga diatur dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, serta sistem informasi keluarga.

Sebelumnya Bupati Bombana juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 atau yang disebut PK21, sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan SE Gubernur Sulawesi Tenggara.

SE Bupati Bombana dengan Nomor 470/374 tersebut ditandatangani tanggal 15 Maret 2021, yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bombana untuk kemudian diteruskan sampai ketingkat paling bawah.

Pewarta : Muh. Adnan

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA