Batauga, HarapanSultra.COM | Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menggelar Kegiatan Delianeasi batas wilayah administrasi Desa dan Kelurahan secara Katometrik. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Buton Selatan, Sejak tanggal 4 s/d 6 Nopember 2019.
Dikonfirmasi di tengah tengan kegiatan Delianeasi di Aula Kantor Bupati Buton Selatan. Koordinator Tim Kegiatan Delineasi, Badan Informasi Geospasial, Destrian Provinsi Sulawesi Tenggara. Setya Purabaya, ST, menguraikan bahwa Kegiatan Delineasi batas administrasi desa dan kelurahan itu dilaksanakan sesuai perintah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geo Spasial, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa dan kelurahan
“ Kegiatan Delineasi batas administrasi desa dan kelurahan dilaksanakan sesuai perintah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geo Spasial, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa dan kelurahan,” Tuturnya
Destrian menambahkan, adapun biaya penyelenggaraan kegiatan Delianeasi termasuk di Kabupaten Buton selatan dilaksanakan dengan menggunakan APBN 2019 yang melekat pada Dipa Badan Informasi Geospasial dengan tujuan kegiatan Untuk melakukan pemetaan batas administrasi desa/kelurahan yang selanjutnya penetapan batas tersebut akan diserahkan ke pemerintah Kabupaten guna diselesaikan mulai 2020-2025.
“ biaya penyelenggaraan kegiatan Delianeasi termasuk di Kabupaten Buton selatan dilaksanakan dengan menggunakan APBN 2019 yang melekat pada Dipa Badan Informasi Geospasial dengan tujuan kegiatan Untuk melakukan pemetaan batas administrasi desa/kelurahan yang selanjutnya penetapan batas tersebut akan diserahkan ke pemerintah Kabupaten guna diselesaikan mulai 2020-2025,” Bebernya
Dihubungi melalui telepon seluler secara terpisah, Kepala Desa Lapandewa, Yahya, S.Pd mengatakan bahwa Pihaknya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan delineasi dalam rangka untuk mengumpulkan data tentang batas batas wilayah administrasi Pemerintahan Desa dan kelurahan karena permasalahan ini kerap menimbulkan polemik antar Desa.
” Saya sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten agar segera menindaklanjuti penegasan batas desa dan kelurahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat,” Harapnya
Terhadap permasalahan Tanah garapan pertanian yang masuk dalam wilayah Tanah adat, Kepala Desa yang memiliki visi memajukan Desa Lapandewa ini mengharapkan kepada semua pihak untuk tetap menempatkan wilayah Hukum adat berdasarkan Penetapan tokoh adat atau parabela.
” sementara Wilayah penetapan dan penegasan batas administrasi pemerintahan akan ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan hasil identifikasi batas desa/kelurahan berdasarkan delianeasi, dan atau kesepakatan antar pihak pihak terkait. dalam hal kedua pertimbangan tersebut tidak mencapai kesepakatan maka, akan ditentukan oleh Pemerintah daerah,” Pungkasnya (Abady Makmur)