oleh

Pencuri Sapi di Bombana Dibekuk, Polsek Lantari Jaya Dedikasikan Kado Tahun Baru untuk Masyarakat

Bombana, HarapanSultra , COM / Polsek Lantari Jaya Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Kapolsek Lantari Jaya IPDA Prasetyo Nento, SH mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan kado tahun baru 2024 yang didedikasikan untuk masyarakat di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini kami dedikasikan sebagai kado tahun baru 2024 bagi masyarakat yang selama ini diresahkan dengan banyaknya kasus kehilangan sapi,” ujar Prasetyo Nento. Minggu (31/12/2023).

Kasus pencurian sapi ini bermula dari laporan korban MC dari desa Wumbubangka yang melaporkan hilangnya sapi miliknya pada 28 Desember 2023 ke Polsek Lantari Jaya. Korban mengaku bahwa sapi miliknya yang sedang digembalakan di ladang tidak ditemukan saat hendak dipulangkan.

Setelah mendapatkan laporan, penyelidikan dilakukan oleh personil Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Lantari Jaya, mengingat sudah beberapa kali terjadi kehilangan sapi di wilayah hukum mereka. Berdasarkan keterangan saksi dan jejak kaki sapi, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu JF dari Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya dan AC dari Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara.

Modus pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan cara menangkap sapi milik korban yang sedang digembalakan di ladang, kemudian mengikatnya di pohon yang jauh dari jangkauan pandang masyarakat. Setelah itu, pelaku akan menjemput sapi tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk dibawa ke tempat penampungan.

Tim gabungan dari Polsek Lantari Jaya, Sat Reskrim Polres Bombana, dan Sat Intel Polres Bombana melakukan pengejaran terhadap pelaku JF hingga ke Kabupaten Konawe Selatan.

“Setelah informasi bahwa pelaku bersembunyi di sana, tim segera melakukan pengepungan dan berhasil menangkapnya di rumah keluarganya,” tegas Prasetyo Nento.

Dari interogasi terhadap JF, ia mengaku melakukannya bersama AC. Pada Rabu, 27 Desember 2023, JF memerintahkan AC untuk menangkap sapi milik korban, yang kemudian diikat di pohon oleh AC.

“Saat JF hendak menjemput sapi, kejadian terlihat oleh masyarakat sehingga JF melarikan diri,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku AC ditangkap di desa Wumbubangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor sapi milik korban yang masih hidup dan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sapi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-4e subs 362 jo pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Saat ini Pihak Polsek Lantari Jaya yaitu Kanit Reskrim AIPDA FITRA masih melakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang dilakukan oleh para pelaku.

Aksi tangkapan ini diharapkan memberikan keamanan dan hadiah tahun baru bagi masyarakat sekitar. Prasetyo Nento juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka dan melaporkan jika ada kejadian yang mencurigakan.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA