Bombana,HarapanSultra , COM / Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Desa dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2023 dan Penyelenggaraan Arah Kebijakan Pemerintah Desa Tahun 2024, di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana,Rabu (27/12/2023).
Rakor ini diresmikan oleh Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, yang didampingi oleh Forkopimda Kab. Bombana, Para Kepala OPD, Para Camat dan Kepala Desa serta Para Ketua BPD Se-Kabupaten Bombana.
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa terkait penyelarasan arah kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten Bombana. Selain itu, rakor ini juga dimaksudkan untuk melakukan pembinaan secara langsung terhadap Kepala Desa terkait dengan persiapan dan langkah-langkah yang ditempuh dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, dan juga membahas permasalahan teknis di lapangan.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Bombana tentang penyampaian Laporan Realisasi APBDes melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Tahun 2023, tercatat masih adanya anggaran yang belum terserap oleh Pemerintah Desa kurang lebih 30,49 % dari total jumlah anggaran sebesar Rp. 168.958.830.053,. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada potensi peningkatan kinerja dan efektivitas pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Bombana.
Dalam sambutannya,Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri-RI, Mengatakan informasi keterbukaan publik tentang anggaran desa perlu diwujudkan agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran desa dan memastikan tidak terdapat praktik korupsi yang terjadi, dengan menyediakan informasi yang lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat.
Lebih lanjut, sebagai bentuk pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK juga mewujudkan keterbukaan informasi publik, maka publikasi realisasi pertanggung jawaban APBDes tahun sebelumnya dan publikasi APBDes tahun berjalan harus tetap dilaksanakan.
Selain itu,suami dati Aeni Mutmainnah,S.Pd,juga menyatakan bagi desa yang telah mencapai status desa mandiri, agar tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan. Dan terkait penetapan APBDes, perlu ditekankan kepada Pemerintah Desa dan BPD, karena keterlambatan penetapan APBDes sangat berdampak terhadap penyerapan anggaran desa.
“Saya minta kepada Kepala Dinas PMD dan kepala OPD terkait agar memfasilitasi, dan menemukan permasalahan yang dihadapi. Serta mencari solusi terbaik dalam pemecahan masalah tersebut, begitu juga halnya dengan permasalahan-permaslahan yang ada di desa seperti tapal batas desa dan lainnya, ” tutur Edy Suharmanto.
Di akhir sambutannya, Edy Suharmanto mengingatkan, menjelang kondusifitas Pemilu 2024 untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
“Kabupaten Bombana tidak boleh pecah berantakan, hanya karena perbedaan pandangan politik. ASN harus netral, dan bisa menjadi tauladan dan contoh di masyarakat termasuk para camat, lurah dan kades yang hadir disini, ” tutup Pria kelahiran Bima Tersebut.