Bombana,HarapanSultra , COM / Dua pria yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah berhasil ditangkap oleh Polres Bombana pada hari Selasa, (23/1/20).Kedua pelaku dengan inisial UM (25) dan HM (35) adalah warga Bombana.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA, di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, saat itu tim Satreskrim Polres Bombana yang dipimpin oleh AKP Muhammad Nur Sultan, S.H., sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Bombana.
Tim Satreskrim mencurigai sebuah mobil Wuling Formo warna merah metalik dengan nomor polisi DT 1187 FK yang melintas dengan muatan yang sangat berat. Setelah diberhentikan dan diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut 48 jerigen berisi pertalite, yang merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
“Total volume pertalite yang diangkut oleh kedua pelaku adalah sekitar 1.584 liter. Barang bukti beserta pemilik BBM langsung diamankan di markas Polres Bombana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap AKP Muhammad Nur Sultan, S.H.
Mantan Kasat Intelkam Polres Bombana ini menjelaskan bahwa kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 53 huruf (b) dan huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. pasal 55, 56 KUHPidana.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.” Tegas AKP Muhammad Nur Sultan, S.H.