oleh

Polres Bombana Tangkap Kakek Pelaku Cabul Terhadap Gadis usia 7 Tahun

Bombana, Harapansultra.com-Kepolisian ResBombana, Sektor Rarowatu, mengamankan seorang pria berinisial AR (58) karena diduga melakukan pencabulan terhadap SW, warga Desa Ladumpi, Kec. Rarowatu, Kab. Bombana yang masih tergolong anak dibawah umur yakni usia 7 tahun

Pria kelahiran Desa Kokoe, Kec. Talaga Raya itu melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah milik pelaku di Desa Ladumpi, Kec. Rarowatu, Kab. Bombana, pada Kamis (16/1/2020)

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Rarowatu Aipda Adi Mulyanto, Berbekal Lp. No. 01/I/ 2020/Sultra/Resbom/Sek Rarowatu. tanggal 22 Januari 2020. Dia bersama anggotanya langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” kata Kanit reskrim.Rabu(22/01).

Menurut Kanit Reskrim, sebelum dicabuli, korban ditarik oleh pelaku masuk kamar. Akibat tak bisa malakukan perlawanan dan mendapatkan ancaman, Korban hanya bisa pasrah.

“Jelasnya pelaku menarik korban untuk masuk kamar, selanjutnya pelaku menindihnya. Menurut korban, pelaku sudah sering melakukan hal yg sama sehingga korban sdah tidak bisa mengingat lagi berapa kali pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban namun yg terakhir diingatnya yaitu kejadian kamis (16/01)” jelas kanit res.

Atas kejadian itu, dia juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang memiliki anak perempuan.

“Kita imbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama yang memiliki anak perempuan,” pesannya. (hir)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA