Rumbia, HarapanSultra.COM | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana membantah tudingan telah melakukan pembiaran penggunaan material konstruksi import yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Kepada awak media HarapanSultra.COM, Senin (12/10/2020) Heri Adrianto menjelaskan material pembangunan Empat Puskesmas yang dituding menggunakan material import oleh Andi Muhammad Iqbal selaku Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu penggunaan UPVC Unplasticized Poly Vinyl Chloride untuk material Kuseng Pintu dan Jendela.
UPVC yaitu sebuah material turunan dari plastik yang telah mengalami proses tententu sehingga sifatnya yang lentur atau sifat plastiknya hilang dimana hasil akhir dari material tersebut menjadi keras lalu kemudian diaplikasikan ke banyak bidang industri, salah satunya menjadi material bangunan seperti kusen jendela dan pintu.
” Sebenarnya bangunan yang akan menggunakan UPVC di Bombana ini bukan saja Bangunan Puskesmas, tetapi juga pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dimana yang bersangkutan (Andi Muhammad Iqbal.red) selaku pihak yang menyediakan material UPVC nya,” Ujar Heri
Kendati demikian lanjut Heri, dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait adanya material import dan apakah itu bertentangan dengan regulasi atau tidak karena jangankan material, bahkan pihak rekanan belum menyerahkan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang merupakan kewajiban bagi rekanan sebelum melakukan pembelian material.
” Saya wujud barang itu belum tau dan belum pernah lihat sedangkan di Kontrak, penyedia berkewajiban menyerahkan RMPK, persoalannya saat ini saya belum pernah melihat dokumennya saya belum pernah lihat barangnya dan saya belum tau apakah barangnya sudah ada atau belum karena belum ada penyampaian dari rekanan, intinya barang yang dimaksud itu sebenarnya belum ada,” Jelasnya
Terkait adanya Surat yang disebut pernah dilayangkan kepada PPK, menurutnya Surat itu bukan berasal dari Asosiasi namun Surat yang berasal dari saudara Andi Muhammad Iqbal selaku Pihak Pimpinan Perusahaan dimana pada poin akhirnya suratnya adalah mempromosikan produk UPVC merek tertentu.
” Sehingga kami merasa tidak berkewajiban membalas surat yang poin intinya adalah promosi produk,” Paparnya
Pria yang sebelumnya bertugas di Bagian Komunikasi dan Informasi Sekretariat Daerah Bombana itu menambahkan bahwa penggunaan material UPVC tersebut bukan merupakan pengadaan khusus satu paket pekerjaan namun hanya merupakan bagian kecil dari pembangunan Puskesmas dan Labkesda.
” Penggunaan UPVC nya itu tidak sampai 10 persen dari total prosentase bangunan tapi nantilah kita lihat kalau barangnya sudah ada, karena ini pihak lain sudah lebih tau bahwa barangnya barang import sedangkan kita sendiri belum tau barangnya seperti apa,” Tutupnya
Sebagaimana diketahui, Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Muhammad Iqbal di beberapa media mengaku menyayangkan dugaan pembiaran penggunaan material import dimana menurutnya itu berpotensi sebagai pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi tegas terhadap KPA/PPK/ULP/pejabat pengadaan maupun kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas pekerjaan Puskesmas di Bombana.
Hal tersebut menurutnya menyalahi UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, penjelasan UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi , Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Kepres Nomor 24 tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia dan PP Nomor 22 Tahun 2020.
Hingga berita ini dirilis, Pihak Rekanan Proyek Puskesmas dan Labkesda belum terkonfirmasi (IS)