oleh

Rakor Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Busel Bahas 4 Hal, Satu Ditolak, Tiga Disetujui

-Head Line-12.443views

Batauga,HarapanSultra.COM | Dalam rangka membahas hal-hal yang berkaitan dengan Tata Ruang Wilayah, Tim koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Buton Selatan menggelar Rapat di Aula kantor Bupati Buton Selatan , Rabu (19/2/2020)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Selatan, Laode Muhammad Idris, SP., MM saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh semua anggota Tim, memaparkan bahwa dalam rapat Tim koordinasi penataan Ruang Daerah (TKPRD) mambahas 4 hal hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Buton Selatan.

Empat hal yang dimaksud yaitu, pertama membahas Surat Sekertaris Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 540/2725 tanggal 31 Oktober 2019 perihal rapat koordinasi yang tertunda mengenai pemberian pertimbangan teknis rencana penertuban Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral bukan logam dan batuanvoleh PT. Sultra Citra Karya di Kecamatan sampolawa.

Yang kedua, Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Nomor 551.33/60 tanggal 24 januari 2020 perihal permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang pembangunan Pelabuhan.

Ketiga, Surat kepala Dinas kesehatan Kabupaten Buton Selatan Nomor 440/3908 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan surat kesesuaian tata ruang untuk pembangunan puskesmas Sampolawa.

Yang terakhir adalah Rencana pembukaan jalan yang menghubungkan desa Lapandewa Kecamatan lapandewa dengan Kantor DPRD Kabupaten Buton di Pasarwajo.

Muhammad Idris melanjutkan dari empat hal yang dibahas dalam rapat koordinasi telah melahirkan kesimpulan yakni terhadap Surat Sekertaris Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 540/2725 tanggal 31 Oktober 2019 perihal rapat koordinasi yang tertunda mengenai pemberian pertimbangan teknis rencana penertuban Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral bukan logam dan batuan oleh PT. Sultra Citra Karya di Kecamatan sampolawa ditolak

“Dengan alasan tidak sesuai peruntukanya, dimana dalam rencana Tata ruang Wilayah kabupaten Buton Selatan yang saat ini sedang dalam proses pengkajian, Kawasan yang dimaksud sudah direncanakan untuk kawasan pengembangan pertanian dan perkebunan serta pemukiman,” Tuturnya.

Sementara terhadap Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Nomor 551.33/60 tanggal 24 januari 2020 perihal permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang pembangunan Pelabuhan pada prinsipnya disetujui.

“Karena berdasarkan rencana Tata Ruang wilayah kabupaten Buton Selatan telah sesuai dengan Tata Ruang meskipun perlu ada kajian khsusus untuk rencana pembangunan Pelabuhan di Desa Tira karena untuk Desa Tira masuk dalam kawasan Pertanian lahan kering,” paparnya.

Kemudian terhadap Surat kepala Dinas kesehatan Kabupaten Buton Selatan Nomor 440/3908 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan surat kesesuaian tata ruang untuk pembangunan puskesmas Sampolawa, Tim menyepakati.

“Karena dalam tata Ruang wilayah sudah tepat dan untuk Rencana pembukaan jalan yang menghubungkan desa Lapandewa Kecamatan lapandewa dengan Kantor DPRD Kabupaten Buton di Pasarwajo pihaknya akan melakukan tracking dalam rangka penentuan titik koordinat,” Bebernya

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Buton Selatan, Untung, S,Sos, mengharapkan agar semua Pihak termasuk Tim Koordinasi Penataan Ruang daerah (TKPRD) agar lebih cermat dalam memberikan pertimbangan teknis terhadap beberapa rencana penggunaan ruang.

“Agar tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang lingkungan hidup dan terhindar dari permasalahan bencana dan Pidana,” harapnya.

Ditempat yang sama, kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Selatan, Syahrir, mengungkapkan meski Peraturan daerah kabupaten Buton Selatan tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten Buton selatan masih dalam proses kajian yang sedang berproses.

Namun pada prinsipnya Pihak Dinas Lingkungan Hidup memandang bahwa dari empat hal yang dibahas saat ini terdapat satu hal yang ditolak dan tidak dapat direkomendasikan untuk dilanjutkan yakni terkait dengan pemberian pertimbangan teknis rencana penertuban Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral bukan logam dan batuanoleh PT. Sultra Citra Karya sedangkan yang lainya disetujui karena alasan sudah sesuai dengan peruntukannya.

” Secara teknis, dalam rangka penerbitan izin lingkungan harus lebih awal siselesaikan izin lainnya yang berhubungan dengan izin pembangunan fisik. Pertemuan hari ini disimpulkan bahwa terhadap tiga hal yang direkomendasikan untuk di tindak lanjuti diharapkan agar Dinas terkait dapat melakukan kajian teknis yang lebih cermat,” tambahnya.

 

Laporan : Abady Makmur

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA