oleh

Satres Narkoba Polres Muna Berhasil menangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lapas Kendari

-Head Line-14.195views

MUNA, HarapanSultra.Com | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil menangkap dua orang lelaki yang berinsial SY (37) warga kelurahan watonea kecamatan katobu dan AH (18) warga kelurahan sidodadi kecamatan batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) mereka diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda. SY diringkus tim Opsnal Sat Res Narkoba pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 11.30 Wita di rumah adat, jalan bypass Raha, Kecamatan Butung-Butung.

Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Narkoba, IPTU.Hamka menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba diareal rumah adat.

Setelah Polisi melakukan pemantauan, alhasil SY diamankan saat akan mengambil barang diduga narkoba yang terletak disamping bak sampah.

” Barang Bukti (BB) yang ditemukan di badan SY yaitu satu sachet kecil yang berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 0,5 gram dan dua buah HP ,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muna saat press rilis, Rabu (12/2/2020).

Lanjut mantan Kapolsek Katobu itu, Pihaknya langsung melakukan pengembangan dari SY yang mengarah pada AK selaku penempel barang di bak sampah, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap AK di kamar kosnya di Jalan Paelangkuta, Selasa (11/2/2020) pukul 09.22 Wita.

” Dari pengeledahan ditemukan satu kantong plastik berwana hitam berisikan 13 sachet SS seberat 8,92 gram, satu sendok takar, uang Rp125 ribu, 1 tiket kapal dan satu buah HP,” Bebernya. 

Berdasarkan hasil pengembangan, AH diketahui mengambil barang di Kendari dengan cara menghubungi rekannya Napi di Lapas Kendari berinisial IK yang menjembataninya bersama Napi AF. Setelah konek, AH lalu diperintahkan untuk mengambil barang di Kendari.

AH berangkat di Kendari via kapal cepat pada 6 Februari dan mengambil barang 20 sachet di depan Kampus UHO untuk dibawa ke Raha dengan upah Rp 1 juta. Hasil penggeledahan di kost AH kita dapati hanya 13 sachet, sisanya 7 sachet sudah diedarkan, termaksud yang disamping rumah adat itu dan totol BB yang berhasil diamankan itu seberat 9,24 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. SY disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 4 tahun. Sementara AH, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 5 tahun denda maksimal Rp 100 miliar minimal Rp 10 miliar.

Laporan : Borju

 

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA