oleh

Sosialisasi Pencairan Dana Desa dan BLT Tahun 2021 Dinas PMD Busel Gelar Rakor

-Harapan-11.174views

Batauga, Harapansultra.com | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Penyelesaian dan Pelaporan Kegiatan Dana Desa Tahun 2020 serta Sosialisasi Pencairan Dana Desa dan BLT Dana Desa tahun 2021 yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Januari 2021 bertempat di Gedung Lamaindo, Batauga.

Sekretaris Daerah Busel, Drs. La Siambo saat menyampaikan arahannya menekankan kepada peserta rapat khususnya pada para kepala desa agar dalam pengelolaan kegiatan dana, baik DD maupun ADD harus dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada, terlebih lagi jika diakumulasi, dana yang dikelola oleh desa sudah diatas 1 miliar bahkan ada yang lebih dari 2 miliar.

Ia juga menghimbau agar para kepala desa berkonsultasi ke Dinas PMD atau para pendamping jika ada hal-hal yang belum dipahami, jangan sampai membuat keputusan yang tidak sejalan dengan peraturan atau regulasi yang ada.

“Cukuplah salah satu desa yang sekarang masuk proses hukum, sebagai desa yang pertama dan terakhir yang bermasalah dengan hukum, ini kita jadikan pelajaran sehingga kita harus lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Buton Selatan, LM Maaruf, S.Sos mengatakan kegiatan tersebut dilaksanaan dalam rangka percepatan penyelesaian kegiatan tahun 2020 termasuk pelaporannya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan itu, dapat tersosialisasi mekanisme pencairan dana desa dan BLT sesuai PMK No. 222 Tahun 2020.

” Kita berharap para peserta dapat menyimak materi yang diberikan dengan baik dan menerapkannya,” Ujar LM Maaruf

Sementar itu dalam pemaparan materi Sosialisasi Pencairan Dana Desa dan Penyaluran BLT Tahun 2021, yang disampaikan Budi Setiawan ia menjelaskan bahwa pencairan dana desa dilakukan dengan tiga tahap yakni Tahap I dan II masing-masing 40% dan Tahap III sebesar 20%.

Sedangkan untuk penyaluran BLT Dana Desa, maka pencairan dananya dilakukan setiap bulan dari Januari sampai Desember 2021 dengan besaran Rp. 300.000,- setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Dengan demikian untuk pencairan Tahap I sebesar 40% dikurangi alokasi BLT bulan Februari hingga Mei, begitupun untuk Tahap II dikurangi BLT Juni hingga Oktober 2021, sehingga daftar KPM penerima BLT dana desa sudah harus ditetapkan sebelum pencairan dana, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

“Persyaratan yang harus disiapkan oleh desa untuk pencairan dana desa tahap I adalah Peraturan Desa tentang APBDes serta Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT dana desa yang telah disepakati dan ditetapkan dengan Perkades,” ujarnya

Adapun syarat lainnya seperti Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dana desa, surat kuasa pemindah bukuan serta daftar rekening desa disiapkan oleh Dinas PMD Kabupaten.

Sementara itu, Zainal Abidin selaku Koordinator TAPM Buton Selatan menambahkan agar desa desa sesegera mungkin menyelesaikan APBDes-nya sehingga dapat mengajukan pencairan di Januari ini.

“Kami mengingatkan lagi bahwa kegiatan yang direncanakan dalam APBDes 2021 harus merujuk pada prioritas penggunaan dana desa sesuai Permendesa No 13 tahun 2020, termasuk didalamnya BLT, kegiatan PKTD juga pendataan SDGs Desa, kita berharap di Januari ini sudah ada desa yang cair” Singkatnya. (AM)

 

 

Kegiatan yang diikuti oleh para kepala desa serta tenaga pendamping ini ditutup dengan beberapa rekomendasi diantaranya penegasan percepatan APBDes serta akan dibuat “Kalender Kegiatan Tahunan” yang akan menjadi acuan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang akan disusun bersama oleh Dinas PMD dan TAPM.

 

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA