oleh

Tak Miliki Amdal dan Surat Bupati dinilai Melecehkan, DPRD Muna Sepakat Penghentian Penimbunan Laut Motewe

-Harapan-12.430views

MUNA, HarapanSultra.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akhirnya menyepakati untuk merekomendasikan penghentian pekerjaan Mega Proyek Penimbunan Laut di Kawasan Motewe, karena proyek yang telah menelan anggaran sebesar 30 Milyar itu ternyata tidak mengantongi izin lingkungan yang lengkap.

Mahmud, anggota Komisi II saat ditemui usai rapat oleh media harapansultra.com jumat ( 30/11/2018)  menerangkan, Langkah tegas DPRD Muna diambil setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait, mengenai kelengkapan dokumen izin lingkungan proyek penimbunan laut yang luasnya mencapai 288 hektar.

Dari hasil RDP ternyata proyek tersebut hanya mengantongi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan belum memiliki Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalau hanya DELH dan DPLH yang jadi pegangan Pemkab untuk mengerjakan proyek itu, kalau dibawa di pusat dianggap sebagai sampah. Karena, bukan itu yang dimaksud, seharusnya Amdal, bukan DELH dan DPLH,” sebutnya.

Bicara izin lingkungan lanjut Politisi PDI- P itu, seharusnya sebelum pekerjaan dimulai sudah dilengkapi. Bukannya, saat pekerjaan sudah berjalan. jika seperti itu sampai kapan izinnya selesai.

“Bisa saja, sampai masa jabatan bupati selesai, izinnya tak kunjung kelar” bebernya

Bukan itu saja Lanjut anggota DPRD tiga periode itu, balasan surat jawaban dari Bupati Muna yang dilayangkan ke DPRD Muna yang ditanda tangani oleh Bupati Muna tetapi menggunakan stempel Sekretariat Daerah (Setda) dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan.

“Ada yang rancu dalam surat jawaban Pemkab Muna pada poin satu. Ketua DPRD menyurat kepada bupati, bukan sekda. Saya lihat suratnya diparaf oleh bupati tapi stempelnya Setda bukan stempel garuda. Apakah bupati dan wakil bupati ke luar negeri ?,” Kesalnya

Di tempat yang sama Mukmin Naini, anggota Komisi II DPRD Muna, mengatakan surat rekomendasi penghentian kegiatan itu dilayangkan saat dirinya masih menjabat sebagai ketua DPRD tahun 2017 lalu. mantan ketua DPRD itu menyayangkan, mengapa surat tersebut baru dibalas saat DPRD telah sepakat untuk menghentikan pekerjaan tersebut dan memending anggaran sebesar Rp 3 M untuk pekerjaan Tanggul sampai dokumen izinya lengkap.

“Kita rekomendasikan ke Pemkab untuk menghentikan pekerjaan itu,” tutupnya.

 

Pewarta  : Borju

Editor      : Idris

 

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA