oleh

Pastikan Surat Edaran Dipahami Nahkoda, Dishub Bombana Turun Langsung Berikan Penjelasan

-Head Line-12.675views

Bombana, Harapan Sultra .COM | Untuk menertibkan lalu lintas angkutan laut dan memastikan keselamatan pelayaran, Dinas Perhubungan kabupaten Bombana layangkan Surat  Edaran kepada para Pemilik dan nahkoda Kapal yang beroperasi di laut Bambana yang di tempelkan langsung ditiap-tiap kapal pada Kamis (20/11/2018) malam.

Rahman, SH. MM Staf di Dinas tersebut kepada Awak Media Harapan Sultra.COM mengungkapkan bahwa untuk memastikan bahwa Surat Edaran tersebut diterima dan dipahami oleh para Nahkoda kapal, Pihaknya menjalankan tugas pucuk pimpinan untuk turun langsung menyerahkan Sekaligus memberikan penjelasan langsung terkait isi Surat Edaran Nomor : 550/251/2018 itu.

” Dinas perhubungan bombana layangkan surat edaran yang berisi 7 poin penting yang muatannya bila diperhatikan adalah untuk keselamatan dalam berlayar,” Terang Rahman

Lanjut Rahman, kapal-kapal yang beroperasi di lautan bombana termasuk Kapal Non Konvensi harus tunduk dan beroperasi sesuai peraturan perundang undangan terkait Pelayaran, sehingga dengan adanya Surat Edaran tersebut diharapkan agar para nahkoda dan Pemilik kapal dapat memahami dan menjalankannya.

“Setelah kami layangkan surat edaran ini dan masih ada kapal atau armada yang tidak jalankan sesuai isinya maka kami tidak akan segan untuk menarik izin berlayarnya dan menghentikan pelayarannya,” tegas Rahman.

Adapun Ketujuh poin surat Edaran tersebut adalah yang pertama, Pemilik/operator Kapal/Nahkoda melengkapi kapalnya dengan alat keselamatan pemadam kebakaran, pelampung penolong/life Boy dan baju pelampung/life jaket (jumlah life jaket sesuai dengan jumlah penumpang dan crew/ABK ditambah 15% dari total jumlah sebagai cadangan

Yang Kedua, Pemilik/operator kapal/Nahkoda membuat dan mengisi daftar Crew ABK, daftar penumpang dan daftar muatan (manifest) setiap kali pemberangkatan.

Ketiga, Kapal penumpang yang memuat barang berbahaya Mudah terbakar harus memenuhi persyaratan pengemasan, penumpukan dan penyimpanan selama berada diatas kapal.

Selanjutnya yang Keempat, Kapal motor nelayan dan kapal khusus bahan bakar minyak (BBM) sesuai peruntukannya tidak dibenarkan memuat penumpang

Kelima, Kapal dengan kecepatan tinggi/speed bood tidak dibenarkan beroperasi pada waktu malam hari.

Keenam, Regulator/petugas yang berwenang menunda waktu keberangkatan kapal bilamana mengetahui kondisi cuaca buruk dan faktor kelayakan kapal tidak terpenuhi.

Ketujuh Mengurus surat persetujuan berlayar dan memastikan kewajiban-kewajiban lainnya sudah terpenuhi sesuai peraturan-peraturan yang berlaku. (HIR ABRIANTO)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA