oleh

Wasekjend PB HMI Kecam Tindakan Polri Atas Penembakan 6 Anggota FPI

-Head Line-11.566views

Jakarta, HarapanSultra.COM | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) turut mengecam insiden berdarah ditol jakarta – Cikampek yang menewaskan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), Senin (7/12/2020), akibat tembakan polisi berpakaian preman.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, dalam keterangan tertulisnya, (7/12). Ia mengatakan bahwa jika alasan polisi adalah untuk menyelidiki laporan bahwa pengikut Habib Rizieq Sihab (HRS) berencana untuk menggelar demonstrasi selama pemeriuksaannya, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, lantas mengapa polisi mesti mengikuti rombongan pengikut HRS di tol Jakarta-Cikampek ?

lalu tiba-tiba mobil rombongan HRS yang dinarasikan berbalik menghimpit mobil yang digunakan polisi dan memaksa untuk berhenti, menodongkan senjata api dan senjata tajam ke arah petugas. Karena Refleks, Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengakibatkan sedikitnya enam orang pendukung HRS tewas.

“Kalau tujuannya untuk identifikasi potensi pengerahan massa pada saat HRS diperiksa, kok sampai main buntutim segala. Tiba-tiba Kok yang membuntutin (polisi) dengan senjata lengkap berubah dihimpit dan ditodong oleh anggota FPI yang bertujuan ketempat pengajian. Ini narasi yang susah diterima akal sehat, cerita ini tidak utuh dan hanya dapat kita temukan dalam film-film bollywood”, terangnya

pihaknya menuntut, polri harus mampu menjelaskan tentang apakah Anggota Polisi yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan dalam penanganan calon pelaku pelanggar protokol kesehatan ?

“Apakah polisi yang terlibat dalam insiden itu telah sesuai protokol penggunaan kekuatan dan senjata api, ini harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. 8/2009), Sebab telah jelas bahwa Penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan hingga merenggut nyawa, ini benar pembunuhan diluar Hukum”, tegasnya.

Untuk itu Pihaknya mendesak KOMNAS HAM untuk segera mengusut lnsiden tersebut dan membawa pelanggaran HAM ini ke Mahkamah Internasional, Ia Juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolri atas kejadian penembakan dilakukan oleh anggota kepolisian polda Metro jaya yang menewaskan 6 Orang Anggota FPI.

“Jika benar dugaan kami, maka ini adalah pembantaian. Komnas HAM harus mengusut dan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Atas kejadian ini kami meminta kepada bapak presiden untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolri atas kejadian penembakan dilakukan oleh anggota kepolisian polda Metro jaya yang menewaskan 6 Orang Anggota FPI”, Tutupnya (rls-zul)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA