oleh

18 Pejabat Bombana Jalani Jobfit,Edy Suharmanto : Ini Merupakan Bagian Dari Proses Pengembangan SDM.

-Harapan-1544views

Bombana.HarapanSultra,COM / Sebanyak 18 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana telah mengikuti Uji Kompetensi Kesesuaian Jabatan (Jobfit) pada hari Selasa, 27 Februari 2024. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Bombana ini merupakan bagian dari proses pengembangan sumber daya manusia.

Penjabat Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si., menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menciptakan kepemimpinan yang efektif dan berkualitas untuk pembangunan berkelanjutan di daerah.

“Kualitas dan kompetensi adalah kunci utama dalam menjalankan tugas kepemimpinan, sehingga dapat menghasilkan pejabat yang memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Edy Suharmanto dalam sambutannya.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri-RI juga menambahkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 117, yang menyebutkan bahwa masa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat berlangsung selama 5 tahun.

“Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi.setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).” Pungkas Nya.

Peserta uji kompetensi akan menjalani serangkaian tes dan wawancara untuk menilai kemampuan mereka dalam memenuhi tuntutan jabatan. Uji kompetensi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan

Materi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Kesesuaian Jabatan di Kabupaten Bombana mencakup beberapa komponen penting yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pejabat. Berikut adalah beberapa materi yang menjadi fokus dalam tes dan wawancara:

  1. Integritas: Penilaian terhadap nilai dan etika yang dipegang oleh pejabat.
  2. Substansi Tugas Pokok: Evaluasi terhadap pemahaman dan pelaksanaan tugas pokok selama menjabat sebagai kepala OPD.
  3. Proyeksi Kedepan: Rencana dan visi yang akan dilakukan jika ditempatkan di OPD lain.
  4. Kesesuaian Kompetensi: Penilaian apakah kompetensi pejabat sesuai dengan jabatan yang diemban.

Selain itu, ada beberapa peraturan dan kebijakan yang menjadi dasar materi uji kompetensi, seperti:

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan manajemen ASN.
  • Kebijakan Manajemen ASN: Termasuk penilaian kinerja, pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional kepegawaian

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA