Bombana, HarapanSultra.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar seminar awal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana hak inisiatif DPRD Kabupaten Bombana, bertempat di Aula Rapat DPRD Bombana Rabu, 30 November 2022
Kepada awak media ini, Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan kegiatan Seminar Awal merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Swakelola antara Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana dengan Pihak Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari.
Kerjasama dimaksud terkait Penyusunan Naskah Akademik dan menggelar seminar Akhir Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bombana Tahun 2022 yaitu Rancangan yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Politisi Partai Nasdem mengatakan secara umum Raperda tentang KLA bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak dan secara khusus sebagai upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).
KLA menerapkan strategi pemenuhan hak anak (PUHA), yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan, setiap tahapan pembangunan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, sebagai upaya menciptakan kesetaraan gender sehingga akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif.
“Kesetaraan gender adalah bagian utama dari strategi pembangunan dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat (semua orang)-perempuan dan laki-laki-untuk mengentaskan diri dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka,” tutup Arsyad. (Adv)