
Kabaena, HarapanSultra.COM | Karyawan yang bekerja pada PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS), salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana dibuat Bingung dengan status mereka, Pasalnya sejak bekerja pada perusahaan itu, hingga kini Surat Keputusan (SK) maupun Kontrak Kerja tidak diberikan kepada mereka, sehingga diduga PT. TBS telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Di PT TBS ini semua karyawan tidak memegang kontrak yang jelas bahkan status kami di perusahaan tersebut masih tanda tanya” Tutur Mijan salah satu karyawan diperusahaan itu.
Tidak adanya SK ataupun Kontrak yang menjadi pegangan Lanjut Mijan, berdampak tidak adanya Kepastian Jaminan Keselamatan kerja di perusahaan itu.
” Ini sebenarnya kita duga sudah melanggar hak-hak karyawan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentangketenagakerjaan” Bebernya.
Tambah Mijan, Pentinganya ada pegangan SK ataupun Kontrak Kerja dan Jaminan Keselamatan Kerja, sehingga ia mewakili karyawan lainnya berharap agar manajemen Perusahaan dapat memenuhi semua itu sesuai dengan peraturan yang ada.
Saat dikonfirmasi awak Media Harapan Sultra .COM, Steven selaku Wakil Direktur PT. TBS membantah mempekerjakan Karyawan tanpa kontrak kerja, menurutnya Kontrak tersebut dibuat serta merta saat perekrutan karyawan.
“Di perusahaan ini kami mempekerjakan 140 orang karyawan dan semua memiliki kontrak yang jelas” Bebernya.
Lanjut Steven, penerimaan karyawan di perusahaan tersebut terdapat dua versi yaitu karyawan lepas dan karyawan tetap dan keduanya tentu memiliki kontrak hanya saja, Kontrak tersebut masih dipegang oleh Pimpinan perusahaan itu.

Pewarta : Efendy







