RAHA, Harapan Sultra .COM | Seorang ayah bejat warga Desa Fongkaniwa KecamatanTongkuno Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ole (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Orni alias wa Lasa (18) yang mengidap gangguang kejiwaan, Jum’at (7/9/2018) sekitar pukul 13.00 wita.

Kapolsek Tongkuno Ipda Darul Aqsa kepada HarapanSultra.COM menuturkan bahwa Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya diatas pondok tempat korban dipasung akibat gangguan kejiwaan.

“setelah menerima laporan, saat itu juga kita langsung mengamankan tersangka La Ole dan kita bawa ke Polsek Tongkuno untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi,” tuturnya

Lanjut dua pejabat dengan pangkat satu melati dipundaknya itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut korban langsung dibawa ke Rumah Sakit  Umum Daerah untuk dilakukan visum guna melengkapi bukti guna menjerat pelaku.

“untuk korban saat itu juga langsung dilakukan visum” pungkasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku kini ditahan dipolsek Tongkuno dan diancam pasal 286 KUHP  dan atau Pasal 289 KUHP  Subs. Pasal 290 ayat (1) KUHP subs. Pasal 294 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana meksimal 9 tahun.

Pewarta : HS008/Borju