
Bombana,HarapanSultra.COM | – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pilar utama pembangunan ekonomi desa. Hingga saat ini, sebanyak 15 BUMDes di Bombana telah resmi mengantongi sertifikat badan hukum, menandai langkah maju dalam pengelolaan usaha berbasis desa yang lebih profesional dan berdaya saing.
Namun, dari total 121 desa yang ada, masih terdapat sejumlah BUMDes yang belum memperoleh legalitas resmi. Menyikapi hal ini, DPMD terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh BUMDes dapat memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan beroperasi secara optimal.
Pendampingan Langsung untuk Mendorong Legalitas BUMDes
Sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi, DPMD Bombana aktif melakukan pendampingan ke desa-desa, termasuk melalui Musyawarah Desa di Desa Bulu Manai, Kecamatan Poleang Barat, pada Senin (24/2/2025). Acara ini menjadi ajang diskusi sekaligus sosialisasi mengenai tata kelola BUMDes yang profesional serta regulasi terbaru yang harus dipatuhi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bulu Manai, perwakilan Kecamatan Poleang Barat, pendamping desa, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Bombana, Asyhadi Asyikin, S.KM, M.Kes. Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan wawasan mengenai pengelolaan BUMDes yang efektif serta pembaruan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Desa Nomor 03 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum bagi operasional BUMDes.

Asyhadi menegaskan bahwa DPMD berkomitmen untuk terus membantu desa-desa dalam proses legalisasi BUMDes mereka.
“Kami akan terus mendampingi dan memberikan asistensi teknis agar seluruh BUMDes dapat memperoleh status hukum resmi. Legalitas ini sangat penting karena membuka peluang lebih luas bagi BUMDes dalam menjalin kemitraan dan mengakses pendanaan,” ujar Asyhadi.
Manfaat Legalitas bagi Perkembangan BUMDes
Kepala Dinas PMD Bombana, M. Hadi Rahardjo Putra, memberikan apresiasi atas pencapaian 15 BUMDes yang telah bersertifikat. Menurutnya, legalitas badan usaha merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
“Dengan adanya sertifikasi badan hukum, BUMDes dapat lebih mudah mengakses modal usaha, mendapatkan dukungan perbankan, serta menjalin kemitraan strategis dengan investor dan lembaga terkait. Ini adalah langkah maju dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, Pendamping Desa Kabupaten, Man Arfa, juga menekankan pentingnya peran pendamping dalam mempercepat proses sertifikasi BUMDes.
“Kami siap memberikan dukungan penuh dalam aspek teknis dan administratif agar seluruh BUMDes dapat memenuhi standar hukum yang berlaku. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaan usaha desa bisa lebih transparan, profesional, dan berkontribusi besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
DPMD Bombana Berkomitmen Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Desa
Melalui berbagai upaya yang dilakukan, DPMD Bombana optimistis bahwa seluruh BUMDes di wilayahnya dapat segera memperoleh sertifikasi badan hukum. Dengan status hukum yang jelas, BUMDes tidak hanya mampu berkembang secara mandiri, tetapi juga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Komitmen ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperkuat kelembagaan ekonomi desa agar lebih tangguh dan berdaya saing. Dengan BUMDes yang dikelola secara profesional, perekonomian desa di Bombana dapat tumbuh lebih pesat dan berkelanjutan, menciptakan peluang baru bagi masyarakat serta mendorong kemandirian desa secara menyeluruh.







