Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana memanfaatkan momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 dengan langkah yang mencerminkan pepatah sekali mendayung, satu dua pulau terlampaui. Tidak hanya menggelar upacara peringatan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK, pemerintah juga melaksanakan program penertiban aset melalui pelabelan kendaraan dinas dengan stiker berlogo Pemkab Bombana.

Kegiatan ini menyasar kendaraan dinas milik pejabat eselon dua, eselon tiga, hingga mobil operasional. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Doddy A Muchlisi,menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bagian dari realisasi program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bombana. Salah satu fokus program tersebut adalah menertibkan aset daerah demi memastikan pengelolaan yang lebih tertib dan akuntabel.

“Langkah ini diharapkan memberikan dampak signifikan dalam penertiban aset daerah. Dari hasil pengecekan fisik, terdapat 234 unit kendaraan dinas, di mana 182 unit di antaranya berada dalam kondisi baik. Seluruh kendaraan roda empat tersebut dipasangi label atau stiker berlogo Pemkab Bombana,” ungkap Doddy.

Ia menambahkan, tujuan pelabelan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah, sesuai peraturan bupati tentang pengelolaan barang milik daerah. Pemasangan stiker dilakukan selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu, dengan fokus tahap awal pada kendaraan roda empat.

Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam amanatnya menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan dinas. Ia melarang keras perubahan warna pelat kendaraan dengan alasan apa pun dan mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

“Jika ada pejabat pemerintah Bombana yang menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukannya, saya akan memberikan sanksi tegas. Untuk memperkuat hal itu, saya akan meminta bagian hukum sekretariat daerah membuat regulasi khusus mengenai sanksi tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan, pemasangan label logo Pemkab Bombana dilakukan pada bagian depan sebelah kiri dan bagian belakang kendaraan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi penanda kepemilikan resmi, tetapi juga menjadi pengingat bagi para pengguna kendaraan agar lebih disiplin.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bombana ingin memastikan bahwa aset daerah digunakan secara tepat guna, terjaga kondisinya, dan tidak disalahgunakan. Program ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola aset yang transparan, efisien, dan mendukung pelayanan publik yang optimal.