
Pemerintah resmi menerapkan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi berbasis biometrik melalui teknologi pengenalan wajah bagi pengguna nomor seluler prabayar baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya memperkuat validasi identitas pengguna sekaligus meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan layanan digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa setiap registrasi nomor prabayar baru akan diverifikasi menggunakan teknologi biometrik wajah yang dipadankan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Edwin, penerapan sistem tersebut diharapkan mampu memastikan setiap nomor telepon yang aktif benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, pencurian identitas, penyebaran informasi palsu, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dalam proses verifikasi biometrik terdapat biaya sebesar Rp3.000 untuk setiap nomor yang diaktivasi. Namun, biaya tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator seluler sebagai bagian dari investasi perusahaan dalam mendukung keamanan ekosistem digital nasional.
“Pelanggan tidak akan dikenakan biaya tambahan saat melakukan registrasi nomor baru. Seluruh biaya verifikasi menjadi tanggung jawab operator seluler,” ujar Edwin.

Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti, menyampaikan bahwa pada tahap awal seluruh biaya verifikasi biometrik masih ditanggung operator sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya pungutan tambahan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
Penerapan registrasi berbasis biometrik mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa registrasi pelanggan prabayar baru dilakukan melalui verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik wajah yang dipadankan dengan data kependudukan nasional.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar baru. Adapun pelanggan pascabayar tidak diwajibkan mengikuti proses registrasi biometrik karena identitas mereka telah diverifikasi secara menyeluruh saat pertama kali berlangganan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik, seperti anak di bawah umur, proses registrasi dilakukan menggunakan data kependudukan milik orang tua atau wali sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga tetap memberlakukan ketentuan batas kepemilikan nomor seluler. Setiap warga dapat memiliki paling banyak tiga nomor pada masing-masing operator. Dengan demikian, apabila menggunakan tiga operator yang berbeda, jumlah maksimal nomor yang dapat didaftarkan mencapai sembilan nomor.
Untuk mempermudah masyarakat, registrasi nomor baru berbasis pengenalan wajah dapat dilakukan melalui gerai resmi operator seluler maupun layanan digital yang disediakan oleh masing-masing penyelenggara telekomunikasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., mengatakan pemanfaatan data kependudukan dalam registrasi nomor seluler merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan identitas masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Menurut Firdaus, integrasi data kependudukan dengan berbagai sektor pelayanan akan memberikan manfaat besar dalam menciptakan sistem verifikasi identitas yang lebih akurat, cepat, dan aman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan data kependudukan yang dimiliki selalu valid dan mutakhir sehingga tidak mengalami kendala saat memanfaatkan berbagai layanan digital. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyerahkan data kependudukan maupun data biometrik kepada pihak yang tidak berwenang guna menghindari penyalahgunaan identitas.
Dengan diberlakukannya registrasi nomor seluler berbasis biometrik, pemerintah berharap keamanan ekosistem digital nasional semakin meningkat, penyalahgunaan identitas dapat ditekan, dan masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih optimal dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi maupun berbagai layanan digital di Indonesia.







