

Wakatobi, Harapansultra | La Ila (34) warga desa Komala, kecamatan Wangi-wangi selatan, kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kini harus mendekam di dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat terbakar api cemburu, La Ila tega membunuh mantan istrinya Wa Mii (24) yang tengah hamil tua saat bersantai di depan rumahnya menggunakan sebilah badik, Selasa (07/05/2019).
kejadian yang menggerkan warga setempat itu dipicu oleh sang korban yang kembali kepada mantan suaminya.
La Ila yang tidak terima, Istri yang pernah dinikahinya pada tahun 2018 kembali ke pelukan suami pertama lantas berniat menghabisi korban yang masih mengandung tujuh bulan. Akibatnya, lima luka mendarat di dada dan tangan korban.
Diketahui, Anak yang dikandung Wa Mii merupakan buah hati dari pernikahannya dengan La Ila.

“Tersangka yang sudah merasa sakit hati kira kira tanggal 4 memang sudah berencana membunuh korban tetapi belum mendapatkan waktu yang tepat. sore kemarin, melihat posisi korban lagi duduk di depan rumah dengan temannya. tersangka yang kebetulan lewat kembali kerumahnya mengambil badik langsung menikam korban,”Ungkap Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, Rabu (08/05/2019).
Sementara, Tersangka diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti berupa sebilah badik dan baju korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun atau seumur hidup.
Laporan ; Samidin







