Wakatobi, HarapanSultra. COM | Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mana di dalamnya terdapat pasal 27 point 3 bahwa kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas di persoalkan oleh masyarakat nelayan kabupaten Wakatobi.

Menurutnya, dengan aturan tersebut pemerintah daerah kabupaten Wakatobi tidak berkutik dalam penanganan kapal pelingkar yang sudah meresahkan warga. Kapal pelingkar tersebut beroperasi di daerah tangkap nelayan sekitar hingga mengurangi hasil tangkap dan mempengaruhi harga pasar. Dengan keresahan itu, masyarakat diadvokasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Baubau menggelar aksi unjuk rasa.

Dalam gerakan itu, HMI beserta masyarakat menyatakan sikap bahwa persoalan kapal pelingkar akan diselesaikan secara adat sebab permasalahan yang bergulir sudah enam bulan tersebut belum saja ditemukan titik terang.

“Persoalan ini akan kami selesaikan secara adat. Masyarakat akan membentuk tim satgas dan ketuanya akan kami tunjuk sendiri. Ini merupakan bentuk keresahan kami sebab Undang-undang 23 itu jelas-jelas sangat membatasi kewenangan pemerintah daerah,” tutur Adiyanto, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah HMI cabang Baubau saat membawakan orasinya, Kamis (29/08/2019).

Meski aksi tersebut sempat bentrok dengan aparat kepolisian, HMI berserta puluhan masyarakat nelayan masuk ke halaman kantor bupati dan ditanggapi oleh Malihudin kabid usaha perikanan tangkap DKP. Malihudin mengatakan, pihaknya akan memperkuat koordiansi dengan pemerintah provinsi untuk dapat menemukan titik temu dari persoalan ini.

“Sebenarnya sudah ada pengawas sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kita yang memiliki kewenangan disitu jadi kewenangan pengawasan kita sudah diambil. Selanjutnya Kami akan meminta tanggapan dari pihak provinsi,” Jelasnya.

Tidak puas dengan tanggapan tersebut, masa aksi melanjutkan aspirasinya ke dewan perwakilan rakyat. Disana, Massa aksi mendesak DPR agar membuat regulasi soal zonasi, juga mendesak agar tidak menganggarkan pengamanan dalam persoalan kapal pelingkar.

“Kami tidak percaya dengan para legislatif yang katanya memikirkan rakyat tapi ternyata hanya memikirkan isi dompetnya semata,”tegas Adiayanto.

Masa aksi sempat mengadakan hearing di DPRD untuk mendesak DPRD segera mengeluarkan regulasi terkait persoalan ini. namun karena jawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan keinginan masa aksi akhirnya kericuhan tidak bisa terhindarkan. Beberapa masa aksi termasuk koordiator lapangan yang diduga sebagai provokator diamakankan oleh pihak kepolisian. (adm)

Laporan ; Samidin