
Bombana,HarapanSultra .COM | – Pemerintah Kabupaten Bombana mengumumkan batas waktu penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional. Dalam surat bernomor 800.1.11.13/117 tertanggal 22 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si, atas nama Pj Bupati Bombana, disampaikan bahwa ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat harus segera melengkapi berkas sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian yang telah diberikan. Oleh karena itu, prosesnya harus dipersiapkan dengan baik agar tidak terkendala akibat kurangnya kelengkapan dokumen.
Persyaratan Berkas yang Harus Dipenuhi
Untuk memastikan proses kenaikan pangkat berjalan lancar, ASN wajib melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan bagi ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional
✅ SK Pangkat Terakhir sebagai bukti kepangkatan terbaru

✅ SK CPNS dan PNS bagi ASN yang baru pertama kali naik pangkat
✅ Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023 dan 2024 untuk rekam jejak kinerja
✅ SK Mutasi bagi ASN yang mengalami perpindahan tugas
✅ PAK Integrasi sampai dengan penilaian 31 Desember 2023
✅ Akumulasi PAK Integrasi sampai dengan penilaian terakhir
✅ SK Jabatan untuk pengangkatan pertama, kenaikan jabatan, atau perpindahan
✅ Sertifikat Lulus Uji Kompetensi bagi yang mengajukan perpindahan atau kenaikan jenjang
✅ Peta Jabatan bagi yang mengajukan perpindahan dalam jabatan atau kenaikan jenjang
✅ Pengalaman kerja di jabatan yang dituju minimal 2 tahun bagi ASN yang berpindah dalam jabatan
✅ Surat Pengantar dari Unit Kerja sebagai dokumen administratif pendukung
Proses yang Transparan dan Lebih Mudah
Dengan sistem administrasi kepegawaian yang semakin terintegrasi, proses kenaikan pangkat kini lebih cepat dan transparan. Semua dokumen yang telah dikumpulkan akan diverifikasi oleh tim teknis sebelum diproses lebih lanjut.
Untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses pengajuan, ASN disarankan untuk mengecek kembali kelengkapan berkas sebelum mengajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana. Keterlambatan atau ketidaksesuaian dokumen dapat menyebabkan pengajuan tertunda atau bahkan ditolak.
Segera Ajukan Berkas Sebelum Batas Waktu
Kenaikan pangkat merupakan hak bagi setiap ASN yang telah memenuhi syarat dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, hak ini tidak dapat diperoleh secara otomatis tanpa adanya pengajuan berkas yang lengkap dan tepat waktu.
Bagi ASN di Kabupaten Bombana yang ingin mengajukan kenaikan pangkat disarankan untuk segera mempersiapkan berkas dan mengajukannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Jangan menunggu hingga batas akhir, karena proses verifikasi membutuhkan waktu dan setiap dokumen harus diperiksa dengan teliti.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai batas waktu pengajuan, prosedur, serta mekanisme kenaikan pangkat, ASN dapat menghubungi BKPSDM Kabupaten Bombana atau mengakses portal resmi yang telah disediakan.
Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Segera lengkapi berkas, ajukan sesuai prosedur, dan raih kenaikan pangkat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme Anda dalam menjalankan tugas sebagai ASN.







