Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana kembali menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui penyampaian klarifikasi resmi atas informasi yang beredar di media sosial tentang dugaan kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Isu yang menyebut PBB naik dari Rp50 ribu menjadi Rp800 ribu sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat pada Jumat, 12 September 2025.

Dalam klarifikasi tertulis yang ditandatangani Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan nilai PBB sebagaimana yang ramai diberitakan. Doddy menyampaikan bahwa berdasarkan verifikasi data, objek pajak yang dipermasalahkan baru terdaftar pada tahun 2024 sehingga kewajiban pembayaran PBB baru dimulai sejak tahun tersebut dan nilainya tetap sama sampai 2025.

“Jumlah PBB yang dibayarkan pada tahun 2024 dan 2025 tetap sama. Jadi tidak benar jika ada informasi terjadi kenaikan pembayaran hingga Rp800 ribu,” ujar Doddy.

BKD juga melakukan penelusuran terhadap informasi pembayaran Rp50 ribu yang menjadi rujukan unggahan media sosial. Data tersebut ternyata merupakan catatan lama tahun 2007 ketika wilayah itu masih berada di bawah administrasi Kabupaten Buton, dengan NOP yang berbeda dan atas nama wajib pajak yang berbeda pula. Setelah 2007, tidak ada catatan pembayaran lanjutan untuk objek pajak yang dimaksud.

“Dari hasil verifikasi langsung, wajib pajak menyadari adanya perbedaan Nomor Objek Pajak (NOP) yang membuat muncul persepsi keliru. Wajib pajak juga mengonfirmasi bahwa nilai PBB tahun ini sama dengan tahun lalu,” jelas Doddy.

BKD Bombana memastikan bahwa mekanisme penetapan PBB-P2 selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi seperti SPPT. Pemerintah menegaskan bahwa penentuan nilai PBB dilakukan secara objektif berdasarkan NJOP dan tidak pernah berubah begitu saja tanpa melalui proses pengesahan.

Dalam klarifikasi ini, BKD mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi dari saluran resmi pemerintah agar tidak mudah termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami membuka diri bagi warga yang ingin memastikan kebenaran tagihan PBB. Silakan melakukan pengecekan langsung melalui SPPT atau berkonsultasi dengan petugas pajak,” tambah Doddy.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap klarifikasi tersebut dapat meredakan keresahan masyarakat dan menjadi pembelajaran penting agar publik tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak jelas sumber dan validitasnya. Transparansi dalam penetapan PBB-P2 menjadi komitmen utama BKD Bombana untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

Melalui penyampaian informasi yang terbuka dan akurat, BKD berupaya menghadirkan pelayanan perpajakan yang profesional serta memastikan setiap proses penetapan pajak berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa komunikasi publik akan terus diperkuat agar isu serupa tidak kembali memicu kebingungan di masyarakat.