Komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam membangun kawasan hunian yang layak, aman, sehat, dan berkelanjutan kembali ditunjukkan melalui langkah strategis di bidang regulasi. Keseriusan tersebut diwujudkan dengan mengikuti proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara pada Rabu, 17 Juni 2026.

Proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan ini tidak sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memastikan setiap norma yang termuat dalam Raperda memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana. Berbagai aspek menjadi fokus pembahasan, mulai dari substansi materi, pembagian kewenangan antarinstansi, sinkronisasi dengan regulasi nasional, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Penyusunan Raperda RP3KP memiliki arti yang sangat strategis karena akan menjadi pedoman resmi pembangunan dan pengembangan sektor perumahan serta kawasan permukiman di Kabupaten Bombana selama dua dekade ke depan, yakni periode 2025 hingga 2045. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kawasan hunian yang tertata, sehat, nyaman, aman, serta berwawasan lingkungan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bombana, Sopian Baco, S.T., M.P.W., mengatakan bahwa penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, sektor perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus direncanakan secara matang sejak dini. Oleh karena itu, kebijakan yang dituangkan dalam regulasi harus mampu mengantisipasi dinamika pertumbuhan penduduk, kebutuhan penyediaan lahan permukiman, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, hingga pelestarian lingkungan hidup.

Sopian Baco menjelaskan bahwa harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, proses tersebut juga bertujuan agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah.

Regulasi yang kuat, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan sektor perumahan.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Ia menyampaikan bahwa setiap regulasi daerah harus disusun secara harmonis, sinkron, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan pembangunan di daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan.

“Setiap regulasi daerah harus disusun secara harmonis dan sesuai kebutuhan pembangunan agar mampu menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaannya,” ujar Topan Sopuan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan hanya sekadar tahapan formal dalam pembentukan peraturan daerah. Lebih dari itu, harmonisasi menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan, menghindari konflik norma, meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Melalui Raperda RP3KP Tahun 2025–2045, Pemerintah Kabupaten Bombana juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah, tetapi juga memperhatikan keterpaduan tata ruang, ketersediaan infrastruktur dasar, akses terhadap pelayanan publik, kualitas lingkungan hidup, hingga keberlanjutan pembangunan bagi generasi mendatang.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting mengingat perkembangan wilayah, pertumbuhan jumlah penduduk, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak. Karena itu, keberadaan regulasi jangka panjang diharapkan mampu memberikan arah pembangunan yang lebih terukur, terencana, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam proses harmonisasi ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berupaya memastikan setiap kebijakan yang lahir tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ke depan, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi fondasi utama pembangunan sektor perumahan di Kabupaten Bombana. Dengan perencanaan yang matang dan regulasi yang berkualitas, pembangunan kawasan hunian diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan berdaya saing, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan hingga tahun 2045.