Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bombana terus memperkuat pengelolaan barang milik daerah melalui serangkaian tahapan yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, hingga pemindahtanganan dan pemusnahan aset. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum, nilai ekonomis, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Setelah barang hasil pengadaan diterima, tahapan penting berikutnya adalah penggunaan aset daerah. Prinsip utama penggunaan adalah mengoptimalkan aset yang masih layak dimanfaatkan. Apabila terdapat bangunan atau lahan yang tidak lagi digunakan oleh SKPD, maka pimpinan SKPD wajib menyerahkannya kepada Bupati melalui BPKAD atau Sekretaris Daerah.

Usai diserahkan, status penggunaan aset dapat dicabut dan dialihkan kepada SKPD lain yang membutuhkan. BPKAD menegaskan bahwa SKPD yang tidak menyerahkan aset yang sudah tidak dipakai dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Hingga saat ini, pendataan terhadap aset yang tidak jelas penggunaannya masih terus dilakukan untuk memperbaiki akurasi inventaris daerah.

Selain digunakan, aset daerah juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan, misalnya melalui skema sewa. SKPD yang ingin memanfaatkan aset terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada BPKAD.

“Setelah ada persetujuan, dilakukan perjanjian kerja sama dan SKPD dapat menarik retribusi atau biaya sewa sesuai ketentuan. Selama masa pemanfaatan, biaya pemeliharaan dibebankan kepada mitra pemanfaatan,” kata Doddy.

Pengamanan aset juga menjadi fokus utama, dilakukan melalui pengamanan fisik, administratif, dan hukum. Namun demikian, sejumlah kendala masih ditemukan di lapangan, seperti aset tanah yang belum memiliki sertifikat atau patok batas, serta aset lama yang tidak terdokumentasi secara lengkap sejak awal pembentukan kabupaten.

“Kondisi ini menyebabkan petugas harus melakukan pendataan ulang agar kepemilikan dan penggunaan aset menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Tahap berikutnya adalah penilaian aset yang bertujuan menentukan nilai wajar barang milik daerah. Dalam dua tahun terakhir, puluhan bidang tanah telah dinilai dan sebagian besar telah mendapatkan kejelasan sesuai rekomendasi BPK. SKPD juga diwajibkan melaporkan aset yang belum memiliki nilai agar dapat dimasukkan dalam daftar penilaian resmi.

Pemindahtanganan aset dilakukan setelah Bupati memperoleh persetujuan DPRD. Setelah disetujui, pelaksanaan pemindahtanganan dilaksanakan oleh Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset BPKAD. Untuk aset yang tidak lagi memiliki nilai guna, pemerintah daerah juga dapat melakukan pemusnahan dengan persetujuan Kepala Daerah. Pemusnahan dilakukan apabila biaya perbaikan jauh lebih mahal daripada nilai aset itu sendiri.

Tahap terakhir adalah penatausahaan yang mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan seluruh aset daerah. Jika ditemukan aset rusak berat, usang, hilang, atau tidak diketahui keberadaannya, pengurus barang wajib mengusulkan penghapusan sesuai Standar Operasional Prosedur.

Melalui serangkaian langkah yang konsisten dan sistematis, BPKAD Bombana menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan seluruh barang milik daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Bombana.