Wakatobi, Harapansultra.com | Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi terpaksa harus melakukan pengembalian uang negara karena dalam temuan BPK dianggap telah merugikan negara atas tunjangan transportasi.
Uang yang harus dikembalikan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut tidak tanggung tanggung capai ratusan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, ternyata ini penyebab para pimpinan wakil rakyat itu harus melakukan pengembalian ke kas negara.
Diungkapkan salah satu pimpinan DRPD Wakatobi, adanya temuan BPK tersebut berawal ketika pimpinan DPRD mengembalikan kendaraan dinas karena sering rusak dan harus mengeluarkan uang pribadi untuk perbaikan.
“Pada waktu itu pada waktu itu sebelum saya, mobilnya sering rusak jadi dikembalikan. Namun secara administrasi kendaraan tersebut tetap dianggap ada meski tidak digunakan, itu sebabnya oleh BPK dianggap temuan dan harus dikembalikan,”ucap La Ode Nasrullah.
Tidak adanya kendaraan dinas ini ucapnya, dibuktikan juga dengan tidak adanya jasa sopir di pimpinan DPRD wakatobi dengan kata lain sopir juga ditanggung pribadi.
“yah selama daerah belum mampu adakan, kita pake-pake dulu yang ada,”tuturnya.
Wakil ketua II DPRD itu menambahkan, jika ditotalkan, yang harusnya didapatkan oleh para Pimpinan DPRD sebesar Rp. 8.900.000 per bulan.
“itu selama 6 bulan dari bulan april, artinya Rp 8.900.000 x 6 bulan, Rp 53.400.000, yah lumayan. Jadi tidak menerima tunjangan sekaligus juga tidak mendapatkan mobil dinas, kalau negara mau inisiatif bayar utangnya ke kami, terimakasih,”cetusnya.
Atas temuan BPK itu, ia sendiri telah melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp 8.900.000. (ADM)