oleh

Dua Jenis Bantuan Disalurkan, Bupati Wakatobi Pastikan Tidak Tumpang Tindih

-Harapan-13.173views

Wakatobi, Harapansultra.com | Dalam sehari Bupati Wakatobi, Arhawi melaunching dua jenis bantuan kepada masyarakat. Diantaranya Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, Jum’at (8/5/2020).

Kepada masyarakat, Bupati Wakatobi mengatakan, data masyarakat dari dua jenis bantuan tersebut dipastikan tidak tumpang tindih. Dalam menverifikasi data penerima bantuan kementerian sosial, Arhawi mengatakan ada sekitar 8.176 KK yang diusulkan. Namun data yang keluar dari kemensos hanya berjumlah 7.970 KK.

Sisa dari Jumlah inilah yang menurut Arhawi, sudah masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai dari dana desa ataupun menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dari tujuh ribu lebih ini tentu masih ada masyarakat kita yang belum menerima. Nah, ketika dia tidak menerima dari total tujuh ribu lebih ini. Inilah yang kemudian didata lagi oleh seluruh desa agar yang belum masuk Insya Allah sudah akan masuk melalui bantuan langsung tunai yang dialokasikan di dana desa,”ucap Arhawi, saat launching BLT dia aula kantor camat Wangi-wangi.

Selain verifikasi data yang selalu dikoordinasikan ke kementerian, Bupati Wakatobi menegaskan, penerima bantuan di Wakatobi dilakukan dengan berbasis data. Untuk itu masyarakat diharapkan, jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan agar segera ditanyakan kepada kepala desa/kelurahan setempat.

“kami juga bekerja selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat selalu menekankan kami untuk validasi data secara terus menerus. Sehingga dalam penyaluran bantuan ini tidak akan ada yang main-main,”tambahnya.

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemerintahan Desa, La Ode Husnan mengatakan, pemerintah kabupaten wakatobi melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa mempagukan anggaran sebesar 19 Milyar untuk disalurkan kepada 10.771 KK di seluruh desa selama tiga bulan.

“Ada point memang dibolehkan oleh aturan apabila lebih banyak penerima di desa dibandingkan dana yang disiapkan maka masih boleh kita menggunakan dana desa atas ijin pimpinan dalam hal ini bupati Wakatobi,”ucapnya.

Laporan; Samidin

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA