Bombana, Harapan Sultra.COM | Kebijakan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau orang gila yang diperbolehkan masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) dan “nyoblos” pada pemilu 2019 mendatang, menjadi perbincangan hangat termasuk di berbagai kalangan di Kabupaten Bombana, untuk itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana, Aminuddin memberikan penjelasan, kepada Harapansultra.com, Jum’at (23/11/2018).

Menurutnya, pengidap gangguan jiwa ini masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya selama yang bersangkutan telah mengantongi surat keterangan dokter atau rumah sakit bahwa yang menyatakan bahwa bersangkutan di nyatakan sudah dapat menyalurkan hak pilihnya di hari H pemungutan suara Pemilu 2019 mendatang begitupun sebaliknya.

“Kami tidak bisa mencabut hak pilih setiap orang, ada pun yang mengalami gangguan jiwa atau gila, akan dinyatakan tidak berhak ikut mencoblos bila sudah mengantongi surat keterangan dari dokter,” terang Aminudin

Selebihnya, syarat untuk ODGJ agar memiliki hak pilih tetap sama dengan mereka yang non-ODGJ yaitu harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki e-KTP.

“Tanpa e-KTP, meski dinyatakan sembuh oleh dokter, dia tidak akan bisa dicatat dalam DPT” Urainya

Hal ini dilakukan untuk melindungi Hak Pilih setiap warga negara dan untuk mengantisipasi kesembuhan mereka. Sebab, tidak semua gangguan jiwa itu bersifat permanen, sehingga saat pencoblosan dilakukan tinggal dibuktikan dengan surat keterangan dokter apakah yang bersangkutan boleh atau tidak.

“Kalau tidak didaftar di DPT, nanti saat hari pemungutan suara ternyata sembuh, berarti pemilih ini kehilangan hak pilih.” bebernya

Sejauh ini lanjutnya telah di identifikasi seorang warga Bombana yang mengalami gangguan kejiwaan, yang berdomisili di Kecamatan Kabaena Tengah angka ini bisa saja bertambah karena pihaknya terus melakukan pemantauan calon pemilih dan atau pemilih yang memungkinkan masuk kategori gangguan jiwa.

“Kalau di Bombana, kami indentifikasi yang masuk DPT yang mengalami gangguan jiwa ada satu orang di Kabaena Tengah,” tambah Aminudin.

 

Pewarta : Hir abrinto.

Editor    : Idris