
La Ode Hermawan, SH Kuasa Hukum WM
Harapansultra.com, Buton Utara – WM seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara, mengaku mengalami tekanan psikologis setelah persoalan rumah tangganya dikaitkan dengan status kepegawaiannya. Ia menilai, narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian pemberitaan telah menyudutkan dirinya tanpa melihat persoalan secara utuh dan berimbang.
WM menyebut, anggapan yang mengaitkan permohonan cerainya dengan kelulusan PPPK tidak sesuai fakta dan justru memperberat kondisi mentalnya di tengah proses penyelesaian masalah keluarga.
“Saya merasa tertekan karena persoalan rumah tangga saya dikaitkan dengan status PPPK, seolah-olah keputusan itu karena pekerjaan. Padahal itu tidak benar,” ungkap WM. Senin (29/12)
Kuasa Hukum WM, La Ode Hermawan, SH, menegaskan bahwa permohonan cerai kliennya murni persoalan rumah tangga dan tidak ada kaitannya dengan status PPPK. Ia menyebut, permohonan izin cerai telah diajukan jauh sebelum isu ini berkembang dan hingga kini masih berproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini murni masalah rumah tangga. Tidak ada hubungannya dengan status PPPK,” tegas Hermawan.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula setelah WM meninggalkan rumah. Suaminya, AN, disebut masih berupaya mempertahankan rumah tangga dan berusaha menghubungi WM dengan harapan dapat kembali bersama. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena WM memilih melanjutkan penyelesaian persoalan rumah tangga melalui jalur hukum dan menolak untuk rujuk.
Seiring dengan penolakan tersebut, AN kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kemenag Kabupaten Buton Utara agar status PPPK istrinya dicabut. Langkah itu belakangan memicu sorotan publik dan berkembang menjadi isu yang mengaitkan persoalan rumah tangga WM dengan status kepegawaiannya.
Menurut Hermawan, permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena persoalan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan seseorang dari status PPPK tanpa adanya pelanggaran disiplin berat.
“Pengaitan urusan rumah tangga dengan status PPPK inilah yang justru menimbulkan tekanan bagi klien kami,” ujarnya.
Hermawan juga mengungkap bahwa tekanan tersebut semakin terasa setelah muncul dugaan komunikasi bernada ancaman yang diterima kliennya, termasuk pesan yang meminta WM memilih antara rujuk atau kehilangan status PPPK. Situasi ini, kata dia, memperparah beban psikologis kliennya.
Di sisi lain, Hermawan menjelaskan bahwa sejak awal kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan pisah ranjang dan tidak saling mengganggu hingga adanya putusan Pengadilan Agama Raha. Surat tersebut dibuat secara sadar tanpa tekanan dan disaksikan oleh kedua keluarga serta aparat Pemerintah Desa Loji.
Ia juga menyesalkan narasi di media sosial yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyalahkan satu pihak tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya.
“Kami berharap publik dan media dapat melihat persoalan ini secara objektif dan berimbang, agar tidak menambah tekanan bagi pihak yang sedang menghadapi persoalan keluarga,” kata Hermawan.
Sementara itu, WM berharap persoalan rumah tangganya dapat diproses sesuai jalur hukum yang berlaku tanpa dikaitkan dengan status kepegawaiannya, serta tanpa penilaian sepihak di ruang publik.







