Bombana,HarapanSultra, COM / Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahun 2024. Berdasarkan pengumuman nomor 99/PP.03.2-Pu/7406/2/2024, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, dalam surat edarannya menjelaskan bahwa pemantau pemilihan yang berminat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 41 PKPU Nomor 9 Tahun 2022, yang mencakup memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar serta mendapatkan akreditasi dari KPU sesuai dengan wilayah pemantauannya.
“Selain itu, lembaga pemantau yang ingin mendaftar harus melampirkan sejumlah dokumen yang mencakup formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah, profil organisasi, daftar nama dan jumlah anggota, alokasi anggota pemantau di daerah kabupaten dan kecamatan, rencana kegiatan pemantauan, serta nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga,” jelas Hasdin.Senin (18/03/2024)
Hasdin juga meminta lembaga pemantau untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai sumber dana, independensi, pengalaman di bidang pemantauan, dan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan.
“Untuk Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Bombana atau melalui kontak Rizky Kurnia Rahman di nomor telepon/WhatsApp: 0812 4320 6556′ Tutur Hasdin.
atau mengakses dokumen dengan mengunjungi tautan:
https://s.id/PengumumanPemantauPilkadaBombana2024