MUNA, HarapanSultra.Com – Jumlah tahanan dan Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) membludak.

Saat di temui awak media harapansultra.com pada Minggu  (31 Maret 2019), Kepala Rutan (Karutan) LM Masrul membeberkan, jumlah seluruh tahanan dan Napi sebanyak 344 orang sementara jumlah kamar di Rutan saat ini sebanyak 18. Terdiri dari 7 kamar tahanan, 7 kamar Napi, 2 kamar bocah (anak) dan 2 kamar wanita. Kamar yang paling luas pada kamar 1 yang bisa menampung hingga 30 orang. Kamar 1 itu untuk tahanan. Setiap warga binaan yang baru masuk wajib tempati kamar itu.

Lanjut Masrul menerangkan seharusnya daya tampung di Rutan Klas II B Raha kapasitasnya hanya 210 orang. Mau tidak mau untuk bisa menampung warga binaan itu, Ia harus mensiasatinya.

“Kita maksimalkan kamar-kamar yang ada, walaupun warga binaan tidur berdesak-desakan,, tapi masih nyaman,” ujarnya.

Untuk Penghuni Rutan saat ini datang dari berbagai kasus pidana diantaranya 52 orang kasus narkoba, 3 kasus korupsi dan sisanya tindak pidana umum. Masa hukuman bervariasi, ada 9 tahun, 8,5 tahun, 6 tahun dan tahun kebawah.

“Masa hukuman yang paling lama kasus narkoba dan korupsi sedangakan yang lainnya hanya enam tahun kebawah” sebutnya.

Upaya yang tengah dirintis untuk mengurangi jumlah warga binaan, pihaknya telah mengusulkan pada Kanwil Kemenkumham agar disetujui dipindahkan pada Rutan maupun Lembaga Permasyarakatan (Lapas) terdekat.

“Untuk diketahui baru-baru ini, kami memindahkan dua Napi narkoba di Lapas Kendari. Kita tinggal menunggu lagi,” pungkasnya.

Laporan : Borju