La Ode Hermawan, SH
Harapansultra.com, Buton Utara – Dalam penangan perkara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bertempat di Desa Soloi Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini belum ada titik terang terhadap perkembangan penyidikannya sedangkan tahun 2025 sudah akan berakhir.
Sehingga tenggang waktu penyidikan yang telah diatur oleh Bareskrim Polri terkesan dilanggar dan ini menunjukan ketidak profesionalan penyidik Ditreskrimsus Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menangani suatu perkara.
Kemudian dengan hiruk pikuk sorotan publik kepada Institusi Kepolisian saat ini, La Ode Harmawan, SH salah seorang penggiat hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa kalau model kinerja penyidik seperti ini sulit menciptakan kepercayaan publik dan kuat dugaan dalam Penanganan perkara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini syarat akan kepentingan dan indikasi permainan, karena sesuai informasi yang berkembang dilapisan masyarakat Kabupaten Buton Utara bahwa yang diduga sebagai pelaku dalam perkara dimaksud telah menutup dengan cara mengkoordinasikan dan diduga juga memberikan imbalan sehingga proses perkara digantung oleh pihak yang berkepentingan dan bahkan salah satu oknum tersebut mengatakan bahwa sudah selesai karena sudah diamankan penyidik Tipidter Polda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dan, kalau benar informasi yang beredar di masyarakat Kabupaten Buton Utara menurut Mawan ini sangat menciderai Reformasi Polri yang sementara bergulir, karena Wakapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR – RI mengatakan bahwa salah satu penyumbang ketidak percayaan publik kepada Institusi Kepolisian saat ini adalah kinerja penyidik yang sangat buruk.
Penilaian kami terkait perkara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tempatnya terletak di Kabupaten Buton Utara seharusnya sudah ditingkat ke Pengadilan berdasarkan tenggang waktu penanganan perkara sehingga tercipta kepastian hukum. Sebab perkara yang dimaksud merupakan perkara sedang dalam tingkatan pembuktian tidak masuk kategori sulit, Kata Mawan.
Jika, Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mampu menyelesaikan tugas dan kewajibannya sebagai pemegang tongkat komando di Institusi Kepolisian Republik Indonesia Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara lebih baik mundur dan kembali ke Mabes Polri. Masih teringat jelas komitmen beliau saat serah terrima Jabatan (sertijab) bahwa akan menuntaskan semua kasus-kasus yang mandek di meja penyidik, ternyata semua diduga hanya “Gertak Sambal Doang atau OMON – OMON saja”.
Kami juga meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secepatnya perintahkan Kapolri untuk mencopot Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat ini, ungkap Mawan saat dikonfirmasi di Kediamannya yang terletak di Desa Loji,Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media ini belum dapat mengkonfirmasi kepihak pihak Ditreskrimsus Polda Sultra.











