
Andoolo, HarapanSultra.COM | Aktifitas PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) tuai protes dari warga sekitar, pasalnya puluhan kendaran tambang pengangkut material milik perusahaan itu kerap menggunakan Jalan umum dan menyebabkan kerusakan parah pada jalan.
Bahkan saking geramnya warga Desa Pewutaa Kec. Angata, Konawe Selatan sempat melakukan penahanan Mobil yang bermuatan Bahan Material Tambang pada Minggu (03/06/2018) dini hari, pukul 02.00 Wita.
Mus warga Desa Pewutaa, menilai apa yang dilakukan PT.MCM telah melanggar ketentuan khusus pada UU NO 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Umum.
“Dalam aturan itu jelas mana yang boleh melintasi jalan umum dan yang tidak, apabila kendaraan milik PT. MCM menggunakan jalan umum berarti ini adalah bentuk pelanggaran” Tegasnya
Apalagi PT.MCM tidak pernah membuktikan bahwa telah memiliki izin dalam pengangkutan material dengan menggunakan jalan umum sehingga ia meminta kepada Pemerintah atau instansi terkait untuk menghentikan kegiatan angkutan PT. MCM.
“Kalau PT. MCM tidak berhenti menggunakan jalur ini yang makin rusak parah, maka kami bersama warga akan memblokade jalan ini, sampai ada kejelasan dari pemerintah baik itu Bupati DPRD dan Dinas Perhubungan”, Tegasnya
Mus menambahkan bahwa pada saat warga menahan kendaraan yang sedang melakukan pengangkutan material sempat datang beberapa pria mengatas namakan sebagai utusan dari perusaahan PT.MCM, dan menyalahkan sikap warga lalu membiarkan kendaraan-kendaraan itu melanjutkan proses angkutnya.

“Saat kita tahan mobil perusahaan, ada yang datang menghakimi warga dan mengaku sebagai orang perusahaan” Ungkap Mus
Dari pantauan awak media HarapanSultra.COM dilokasi tampak kerusakan jalan lintas Motaha-Andoolo, yang diduga akibat aktivitas pemindahan material PT. MCM dari Desa Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe menuju Desa Koyono Kecamatan Palangga selatan.
Pewarta : HS012/Mansyarudin
Editor : HS003/Albriant







