Perpanjangan pendaftaran dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua KPU NOMOR: 1s /PP.04.2 Pu/7406/4/2024 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2024
Dalam hal tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
Waktu perpanjangan pendaftaran berlangsung dari 9 hingga 11 Mei 2024 di berbagai kecamatan.
Persyaratan calon anggota PPS antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik.
Dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui siakba.kpu.go.id atau secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana.
Kontak yang dapat dihubungi :
1. Edy hasri, SH – 0821 8805 9759.
2. Muh. Masdar – 0822-8876 0860
3. Sunu Abdullah Muftif, S.Sos – 0852-4182-6510
4. Fitriah Amin – 0852-3954-0430)
Jam Kerja :
1) 9 Mei dan 10 Mi 2024 : 08.00 s.d 16.00 WITA.
2) 11 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WITA.
Atau dapat di akses di link : https://bit.ly/PerpanjanganPendaftaranPPSPilkadaBombana2024