oleh

Kuasa Humum Kades Sumampeno, Mawan, SH: Akun Facebook Peserta Anonim Telah Lakukan Fitnah Terhadap Klien Kami

Kuasa Humum Kades Sumampeno, Mawan, SH

Harapansultra.com, Buton Utara – La Ode Hermawan sebagai Kuasa Hukum Kepala Desa Sumampeno menanggapi pernyataan akun atas nama “Peserta Anonim” di Group Facebook Lintas Informasi Buton Utara tiga (3) hari lalu tepatnya pada Rabu tanggal 22 Oktober 2025, yang membuat pernyataan kepada klien kami dengan kalimat “Pak desa dan Ibu desa Sumampeno tolong bayar utang kalian jangan dilari-larikan terus”.

Kami sebagai Kuasa Hukum Kepala Desa Dan Ibu Desa Sumampeno akan melakukan langkah-langkah upaya hukum dengan melaporkan akun facebook atas nama “Peserta Anonim” di Aparat Penegak Hukum (APH) karena ini sudah masuk dalam kategori fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 yang menyatakan bahwa menyebarkan Informasi Elektronik yang menuduh sesuatu dengan maksud merusak nama naik orang lain adalah melanggar hukum, Kata Mawan saat dikonfirmasi oleh media ini.

“Ancaman pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE, yaitu Pidana Penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar”.

Dalam waktu dekat ini, Kami akan laporkan akun atas nama “Peserta Anonim” ke Tipidter (Cyber) Polda Provinsi Sulawesi Tenggara agar akun tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sengaja merusak nama baik orang lain serta tidak terjadi pada orang lain secara umum dan secara khusus lagi terhadap klien kami Pak Desa Sumampeno dan Ibu Desa Sumampeno.

Untuk akun atas nama “Peserta Anonim” secepatnya mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka karena telah menciderai nama baik Pak Desa dan Ibu Desa Sumampeno, Tutup Mawan.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA